REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Polda Banten telah memberikan atau mengeluarkan sebanyak 4.224 kali teguran simpatik kepada warga yang melanggar ketentuan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi di Serang, Selasa, mengatakan teguran sebanyak itu diberikan sejak pemberlakuan PSBB di Kabupaten Tangerang, yang merupakan wilayah hukum Polda Banten, pada Sabtu (18/4).
Selain itu, berdasarkan data Polda Banten jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang sebanyak 317.404 unit.
Menurut Edy Sumardi, dalam 6 lokasi cek poin tercatat sebanyak 4.224 pelanggar yang diberikan teguran simpatik oleh petugas karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB.
"Pelanggaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili," katanya.
Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB, kata Edy, pihaknya memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.
Ia mengatakan bahwa Polda Banten bersama TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan pemangku kepentingan terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBBterus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 di Banten.