REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur mengevaluasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hari pertama di Surabaya Raya, Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Sidoarjo. Evaluasi menyusul adanya penumpukan kendaraan di titik pemeriksaan perbatasan Surabaya dan Sidoarjo, tepatnya Bundaran Waru.
Pelaksanaan PSBB resmi dimulai hari ini dan dijadwalkan berakhir 14 hari ke depan, atau pada 11 Mei 2020. Menurut ," ujar Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Surabaya, Selasa (28/4), masih padatnya kendaraan yang akan masuk ke Surabaya disebabkan banyak masyarakat yang belum tahu soal pemberlakuan PSBB.
"Kami sepakat dengan aparat terlibat dalam PSBB, imbauan dan teguran tiga hari akan kami perkuat," ucapnya.
Ia menyatakan, tugas kepolisian bersama aparat lain adalah memberikan sosialisasi secara terus-menerus, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama peduli dan memberantas pandemik Covid-19 di wilayah setempat. Mengenai pemberian sanksi, Kapolda Jatim menuturkan bahwa sanksi tidak boleh serta-merta diterapkan begitu saja, karena setiap aturan memiliki tahapannya untuk edukasi bersama.
Tiga hari sebelum penerapan PSBB, kata dia, aparat terkait telah menggelar sosialisasi rutin di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. "Selanjutnya, tiga hari ke depan memberi imbauan bagi pelanggar. Pada hari keempat dilakukan tahapan lebih tegas lagi, karena kalau tidak ada ketegasan maka Surabaya akan meningkat terus angka penyebaran COVID-19," katanya.
Jenderal polisi bintang dua itu menambahkan, selain di Bundaran Waru, pelanggaran juga masih ditemukan di Jembatan Suramadu yang menghubungkan Pulau Jawa dengan Madura. Kapolda mendapati beberapa keluarga dari wilayah Madura yang berniat ke Surabaya dan tidak mempunyai alasan kuat sehingga diminta putar balik ke "Pulau Garam".
"Tadi juga di pintu masuk Surabaya-Madura banyak mobil bawa keluarga, mengajak anaknya jalan-jalan ke Surabaya. Beberapa mobil dikembalikan," tuturnya.