Selasa 28 Apr 2020 16:39 WIB

Jokowi Dikirimi Surat agar Tegas Larang Rokok di Indonesia

perilaku merokok meningkatkan risiko terinfeksi virus corona

Presiden Joko Widodo mengikuti KTT ASEAN Plus Three secara virtual dari Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020). Dalam KTT tersebut Presiden Jokowi mendorong adanya penguatan kerja sama negara ASEAN Plus Three (APT) untuk menciptakan resiliensi terhadap tantangan pandemi Covid-19 dan pelemahan ekonomi
Foto: Lukas/ANTARA FOTO
Presiden Joko Widodo mengikuti KTT ASEAN Plus Three secara virtual dari Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020). Dalam KTT tersebut Presiden Jokowi mendorong adanya penguatan kerja sama negara ASEAN Plus Three (APT) untuk menciptakan resiliensi terhadap tantangan pandemi Covid-19 dan pelemahan ekonomi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komite Nasional Pengendalian Tembakau bersama 17 organisasi anggota yang bergabung meminta Presiden Joko Widodo untuk mengimbau para perokok agar berhenti merokok demi mencegah peningkatan angka kematian akibat Covid-19.

"Kami mengamati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berhadapan dengan sulitnya mendisiplinkan masyarakat, sebagaimana perilaku merokok masyarakat yang memperbesar risiko infeksi Covid-19," kata Ketua Umum Yayasan Jantung Indonesia Esti Nurjadin saat membacakan surat kepada Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers secara daring yang diikuti di Jakarta, Selasa (28/4).

Sejalan angka pasien positif Covid-19 yang terus bertambah setiap hari, Komnas Pengendalian Tembakau menyatakan keprihatinannya tentang prevalensi perokok Indonesia yang tertinggi di Asia Tenggara.

Di sisi lain, perilaku merokok meningkatkan risiko terinfeksi virus corona penyebab Covid-19, memperberat infeksi Covid-19, dan meningkatkan risiko kematian Covid-19.

Karena itu, sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam menangani Covid-19, Komnas Pengendalian Tembakau bersama 17 anggota yang tergabung mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo.

Pemerintah diminta memperkuat penanganan Covid-19 dengan larangan merokok, terutama di tempat-tempat berisiko tinggi serta upaya pengendalian tembakau lainnya.

"Memperketat larangan iklan rokok di seluruh media, terutama agar anak-anak yang dalam masa belajar di rumah tidak mudah terpengaruh iklan rokok," kata Esti.

Pemerintah juga diminta memberlakukan larangan penjualan rokok atau menutup pajangan penjualan rokok di belakang kasir toko yang mudah dilihat oleh anak.

Selain itu, pemerintah juga diminta memperkuat penegakan hukum kawasan tanpa rokok dan meningkatkan aturannya melalui rumah tanpa rokok untuk mendukung belajar, bekerja, dan beribadah yang aman dan nyaman di rumah. "Serta memperkuat unit-unit layanan berhenti merokok," kata Esti.

Surat kepada Presiden Joko Widodo tersebut juga didukung oleh sejumlah tokoh, antara lain Prof Emil Salim, Prof Farid Anfasa Moeloek, Nafsiah Mboi, Arifin Panigoro, Imam Prasodjo, Faisal Basri, dan Anwar Santoso.

Organisasi anggota Komnas Pengendalian Tembakau yang ikut menandatangani surat tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia, Kongres Wanita Indonesia, Perhimpunan Onkologi Indonesia, Perhimpunan Pemberantasan Tuberkolosis Indonesia.

Selanjutnya, Persatuan Dokter Spesialis Kardiovaskuler Indonesia, Persatuan Guru Republik Indonesia, Wanita Indonesia Tanpa Tembakau, Yayasan Asma Indonesia, Yayasan Jantung Indonesia, Yayasan Kanker Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Yayasan Penyantun Anak Asma Indonesia, dan Yayasan Stroke Indonesia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement