Senin 27 Apr 2020 21:25 WIB

Penyetopan Operasional KA Penumpang Daop 8 Diperpanjang

Penyetopan operasional KA penumpang diperpanjang sampai 31 Mei 2020.

Penyetopan operasional KA penumpang diperpanjang sampai 31 Mei 2020 (Foto: ilustrasi kereta)
Foto: ANTARA/septianda perdana
Penyetopan operasional KA penumpang diperpanjang sampai 31 Mei 2020 (Foto: ilustrasi kereta)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- PT KAI Daop 8 Surabaya memperpanjang penyetopan operasional perjalanan Kereta Api (KA) penumpang di wilayah tersebut. Penyetopan operasional diperpanjang sampai 31 Mei 2020, dalam rangka mendukung program pemerintah yang melarang mudik pada masa angkutan Lebaran.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, mengatakan, total ada 41 perjalanan KA jarak jauh/menengah yang tidak beroperasi hingga tanggal 31 Mei 2020 di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya. KA jarak jauh/menengah tersebut di antaranya KA yang menuju Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Solo, Cilacap, Cirebon, Purwokerto, Jember, dan Banyuwangi.

Baca Juga

Sementara untuk perjalanan KA lokal masih beroperasi dengan 21 perjalanan dari kondisi normal sebanyak 46 perjalanan. KA yang dibatalkan di antaranya KA Komuter relasi Bangil-Surabaya Kota, KA Komuter Sulam relasi Surabaya Turi-Lamongan, dan KA Jenggala relasi Sidoarjo-Mojokerto.

Sedangkan untuk KA lokal yang masih beroperasi di antaranya KA Penataran relasi Surabaya Kota-Malang-Blitar, KA Dhoho relasi Surabaya Kota -Kertosono-Blitar, KA Lokal Bojonegoro relasi Siodoarjo-Surabaya Pasar Turi-Babat/pp, dan KA Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota-Kertosono.

Suprapto mengatakan perpanjangan masa penghentian juga mengacu pelaksanaan PSBB bagi tiga wilayah di Jatim, yakni Surabaya, Gresik dan Sidoarjo, sesuai Pergub Jatim Nomor 18 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jawa Timur.

Kemudian dilanjutkan dengan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/202/KPTS/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Surabaya, Sidoarjo dan Gresik terhitung mulai tanggal 28 April 2020 sampai dengan 11 Mei 2020.

"Kami dari PT KAI Daop 8 Surabaya memohon, dan langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran COVID-19 pada masa angkutan Lebaran 2020," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement