Senin 27 Apr 2020 16:20 WIB

PT Pos Cari Solusi Atasi Telatnya Pengiriman Akibat Pandemi

Kondisi saat ini kargo dibatasi dan diutamakan kiriman untuk kebutuhan medis.

Pegawai PT Pos Indonesia mengemas barang-barang paket sebelum dikirim ke tujuan. (ilustrasi)
Foto: Antara/Anis Efizudin
Pegawai PT Pos Indonesia mengemas barang-barang paket sebelum dikirim ke tujuan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Kantor Pos Sintang, Kalimantan Barat, Rizki Tribowo menyebut, saat ini pihaknya sudah merasakan dampak dari pembatasan penerbangan dan satu di antaranya keterlambatan pengiriman barang. "Untuk pembatasan penerbangan sangat berpengaruh. Pengaruhnya yakni keterlambatan pengiriman dan penerimaan barang, semula rata - rata tiga hari dan kini bisa menjadi lima hari," ujarnya saat dihubungi di Sintang, Senin (27/4)

Ia menyebutkan, kondisi saat ini kargo dibatasi dan diutamakan kiriman untuk kebutuhan medis. "Kiriman yang masuk saat ini mayoritas adalah kiriman untuk kebutuhan penanganan COVID-19 dan untuk pribadi keluarga," jelas dia.

Ia menambahkan, distribusi kiriman masih tetap dilakukan walaupun mengalami keterlambatan karena kargo terbatas. "Distribusi kiriman barang saat ini tetap jalan sebagaimana biasanya. Hanya saja waktu yang agak lambat dan itu juga dirasakan pihak lainnya," kata dia.

Terkait penugasan kantor pos untuk bantuan sosial dari Kementerian sosial pihak selalu siap. "Kami selalu siap bila ada penugasan negara melalui pemerintah pusat. Saat ini Kami lagi rutin untuk melakukan koordinasi dan komunikasi di lintas fungsi didaerah," jelas dia.

Sebelumnya, pintu masuk ke Kalbar melalui Bandara Internasional Supadio di Kubu Raya tetap beroperasi. Namun, hanya melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus selama periode 24 April – 31 Mei 2020.

"Sementara itu, untuk penerbangan penumpang terjadwal dan tidak terjadwal sementara waktu tidak dioperasikan pada periode tersebut," ujar Executive General Manager Bandara Supadio Pontianak, Eri Braliantoro di Kubu Raya.

Ia menyebutkan, penerapan kebijakan yang ada sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Ini tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Kita telah berkoordinasi dengan regulator dan para penyelenggara jasa pelayanan pesawat udara untuk memastikan penerapan Permen ini dapat berjalan dengan lancar," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement