Senin 27 Apr 2020 07:02 WIB

Pemerintah Harus Siapkan Kebijakan Pembukaan Lapangan Kerja

Omnibus law bisa jadi solusi, tapi pembahasannya harus dengan baik dan benar.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Kontroversi omnibus law (Ilustrasi)
Foto: Republika
Kontroversi omnibus law (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Fahri Bachmid, ingin pemerintah membuat kebijakan yang fokus untuk menciptakan lapangan kerja atau peluang usaha. Itu perlu dilakukan karena mengingat pandemi Covid-19 yang telah mengakibatkan banyak pekerja informal tak bisa mencari penghasilan.

"Skenario utama yang harus disiapkan oleh pemerintah adalah membuka lapangan kerja," ujar pakar dari Universitas Muslim Indonesia itu ketika dihubungi, Ahad (26/4).

Baca Juga

Dia mengakui, tidak mudah memang mengeluarkan kebijakan untuk menyediakan lapangan kerja. Sebab, kata dia, waat ini pemerintah masih menghadapi tantangan pandemi yang tengah berlangsung. Selain itu, saat ini banyak perusahaan yang membatasi aktivitasnya.

"Semoga saja penyelesaian pandemi sesingkat-singkatnya. Dalam artian dalam waktu dekat sudah bisa berkurang," jelas dia.

Fahri menyebutkan, kebijakan yang saat ini mungkin untuk diciptakan adalah kebijakan yang berbasis pada aplikasi. Ia mengatakan omnibus law berpeluang untuk mengatur kebijakan yang diperlukan saat ini meski memang tidak bisa diakomodir seluruhnya.

Dia juga menilai, Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi berbagai masalah lapangan kerja yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Pemerintah dan DPR harus memikirkan hal tersebut agar permasalahan itu dapat terselesaikan dengan baik ke depan.

"Salah satu agenda yang terpenting adalah bagaimana memasukan situasi ini dalam sejumlah pasal-pasal krusial dalam pasal omnibus law, termasuk bagaimana pekerjaan itu diselesaikan secara jarak jauh misalnya. Itu harus dipikirkan oleh pemerintah dan DPR," katanya.

Menurut Fahri, konsep dasar omnibus law ialah Undang-Undang (UU) yang memayungi bagi berbagai kebijakan. Karena itu, kata dia, omnibus law bisa mengatur beberapa jenis persoalan yang sudah diatur di dalam suatu UU yang mengatur suatu hal tersendiri.

"Positifnya adalah kita negara regulasi dan persoalan klasik yang dihadapi bangsa ini adalah hyper regulasi. Nah itu bisa diatasi dengan Omnibus Law itu," ujarnya.

Namun, dia juga menuturkan, omnibus law bisa berdampak negatif jika pembahasannya tidak dilaksanakan dengan baik dan benar. Dampak negatif tersebut dapat dihindari dengan pemerintah yang berpandangan terus mengedepankan kepentingan negara dan masyarakat.

"Kita berprasangka baik bahwa pemerintah melakukan sesuai dengan kepentingan negara, kepentingan nasional kita. Artinya menuju perbaikan bangsa dan negara," jelas dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement