REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Masa Mudik Lebaran Tahun 2020 di Sumbar belum maksimal karena masih banyak pemudik yang lolos di perbatasan.
Data Gugus Tugas Covid-19 Sumbar diterima di Padang, Ahad (26/4) jumlah orang yang masuk ke provinsi itu dari 31 Maret-24 April mencapai 120.589 orang sementara pada 25 April tercatat 122.326 orang.
Dari data itu terlihat periode 24-25 April 2020 masih ada 1.737 orang yang lolos masuk ke Sumbar. Angka itu memang jauh berkurang dari angka rata-rata perantau yang masuk Sumbar perhari sebelum Permenhub 25/2020 diterapkan yaitu sekitar 4.531 orang.
Meski demikian, angka itu juga menunjukkan bahwa penerapan Permenhub 25/2020 di provinsi itu juga belum maksimal karena sesuai aturan, seharusnya mulai 24 April-31 Mei 2020 tidak ada angkutan darat yang bisa keluar masuk Sumbar yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Satpol PP Sumbar, Dedy Diantolani yang menjadi koordinator lapangan pemeriksaan di perbatasan provinsi menyebutkan pihak yang berwenang untuk menghentikan dan melarang angkutan darat masuk Sumbar itu adalah Polri, TNI dan Kementerian Perhubungan.
Tiga unsur itu baru mulai aktif bertugas di pos perbatasan untuk menggantikan petugas Satpol PP pada Senin (27/4) sehingga Permbenhub 25/2020 juga bisa efektif dilaksanakan pada hari itu.
"Sebelumnya kami bertugas mencatat orang yang masuk Sumbar serta menerapkan pembatasan selektif. Saat PSBB diterapkan kami tidak berwenang merujuk Permenhub 25/2020 itu," ujarnya.
Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Masa Mudik Lebaran Tahun 2020 melarang angkutan darat untuk keluar dan masuk daerah yang menerapkan PSBB seperti Sumbar. Aturan itu mulai berlaku 24 April-31 Mei 2020 dan bisa diperpanjang.
Sarana transportasi darat yang dilarang ialah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau.
Larangan ini dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, pejabat yang mengurus Covid-19, kendaraan dinas operasional dari TNI dan Polri. Pengecualian juga berlaku untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
Bagi pengendara yang nekat tetap masuk atau keluar Sumbar akan disuruh putar balik sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020.