Senin 27 Apr 2020 02:00 WIB

Polisi Lakukan Penyekatan di Pintu Masuk Kota Medan

Penyekatan dilakukan untuk mencegah arus mudik lebaran.

Personel kepolisian berjaga di perbatasan Medan-Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Minggu (26/4/2020). Polda Sumut melakukan penyekatan atau pembatasan mobilitas jalan pintu masuk ke Kota Medan untuk mencegah gelombang arus mudik Lebaran di tengah pandemi COVID-19.
Foto: ANTARA/Septianda Perdana
Personel kepolisian berjaga di perbatasan Medan-Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Minggu (26/4/2020). Polda Sumut melakukan penyekatan atau pembatasan mobilitas jalan pintu masuk ke Kota Medan untuk mencegah gelombang arus mudik Lebaran di tengah pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Satlantas Polrestabes Medan melakukan penyekatan jalan pintu masuk ke Kota Medan, Sumatra Utara, untuk mencegah arus mudik Lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Hal ini dilaksanakan menyusul keputusan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Lebaran 2020 atau mudik dilarang.

Baca Juga

Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar, di Medan, Ahad, mengatakan, penyekatan dilakukan pada tiga titik pintu masuk ke Kota Medan yakni perbatasan di Tanjung Morawa, perbatasan Binjai dan Karo.

"Dalam rangka Operasi Ketupat Toba 2020 ini, kita membatasi dan menyekat jalur arus mudik para warga yang masuk ke Kota Medan," katanya.

Ia mengatakan, kepolian akan melakukan pengecekan terhadap para pengendara, terutama kendaraan pribadi yang masuk ke Kota Medan."Kita akan interogasi dan periksa identitasnya sampai dengan tujuan dan asalnya dari mana," katanya.

Apabila kedapatan pengendara yang hendak mudik ke Kota Medan, lanjut Sonny, petugas secara tegas akan meminta pemudik tersebut untuk kembali ke daerah asalnya. "Jika terbukti pemudik yang masuk ke Medan, kita tolak dan kembalikan ke daerah asalnya, kita balik arah," ujarnya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement