REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sejumlah bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) berhenti beroperasi. Penghentian operasi ini menyusul kebijakan larangan mudik di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang berlaku mulai awal Ramadhan.
Seperti salah satu perusahaan transportasi di Kota Medan yakni CV Makmur. Sebanyak 80 unit bus milik perusahaan tersebut terpaksa berhenti beroperasi.
"Lebih kurang 80 bus kita tidak lagi beroperasi," kata Manajemen CV Makmur, Padang Simatupangdi Medan, Ahad (26/4).
Ia menyebutkan pemberhentian operasional bus ini akibat terjadinya penurunan jumlah penumpang sejak adanya wabah Covid-19 yang disusul dengan adanya larangan mudik. Selain itu, kata Padang, terkait kebijakan di beberapa provinsi di Indonesia yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kalaupun kita berangkatkan dari Medan, nanti bisa mengecewakan penumpang di perbatasan antarprovinsi," katanya.