REPUBLIKA.CO.ID, GOWA -- Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (29/4). Saat ini, Gowa tengah melakukan persiapan, seperti sosialisasi, membangun posko check point, dan pengerahan personel.
"Persiapan payung hukum juga sedang dilakukan setelah pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan menyetujui usulan PSBB," kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dalam konferensi video, Sabtu.
Adnan mengatakan, penetapan PSBB secara resmi ini setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan sebagai upaya mempercepat penanganan wabah virus corona tipe baru, penyebab Covid-19. Ia menjelaskan, PSBB berlangsung mulai Rabu depan karena bertepatan dengan satu pekan setelah keluarnya keputusan Menkes RI.
Adnan mengungkapkan, sebelum penerapan PSBB, ia telah meminta agar terlebih dulu dilakukan uji coba sekaligus menyosialisasikan kepada masyarakat hal-hal yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan selama berjalannya penerapan PSBB. Usulan PSBB yang dimasukkan Pemkab Gowa telah mendapat persetujuan dari Kemenkes RI Nomor HH.01.07/Menkes/273/2020, tertanggal 22 April 2020 yang ditandatangani Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Surat keputusan tersebut menyebutkan persetujuan usulan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Gowa dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI, Achmad Yurianto menjelaskan, persetujuan ini berdasarkan beberapa pertimbangan yang dianggap mendesak, baik dari dari kebutuhan medis maupun non medis. Ia mengatakan, melihat kondisi di Kabupaten Gowa dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang begitu cepat, PSBB dinilai harus diterapkan, layaknya di Kota Makassar.
"Apalagi sudah menjadi pusat penyebaran di provinsi lain, sehingga Kabupaten Gowa dinilai memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB," jelasnya.