REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya mengingatkan warganya untuk memperhatikan beberapa poin penting dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16/2020 Tentang Pedoman PSBB di Surabaya. PSBB akan mulai diberlakukan pada 28 April hingga 11 Mei 2020 di Surabaya.
Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya,MFikser, di Surabaya, Sabtu (25/4), mengatakan, Perwali 16/2020 sudah ditandatangani Wali Kota Surabaya,Tri Rismaharini, pada 24 April 2020 itu berisi beberapa poin penting dalam upaya pencegahan penularan Virus Corona atau Covid-19 di Surabaya.
"Perwali itu langsung kami sosialisasikan hingga Senin (27/4) depan. Kemudian pada Selasa (28/4) April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020 langsung pelaksanaan PSBB-nya," kata Fikser.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti, meminta Pemkot Surabaya segera mensosialisasikan Perwali 16/2020 Tentang PSBB kepada masyarakat hingga tingkat paling bawah di RT dan RW. Agar masyarakat mudah memahami, dia meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)Surabaya agar membahasakan Perwali 16/2020 dengan tampilan yang mudah difahami. "Jadi warga tahu apa yang boleh dilakukan dan apa yang dilarang serta sanksi jika melanggar PSBB," katanya.
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan masyarakat Surabaya terkait PSBB yakni:
A. Aktivitas di luar rumah:
1. Penghentian sementara kegiatan sekolah, instansi pendidikan, industri dalam rangka magang, praktik kerja lapangan dan kegiatan lainnya.
2. Mengganti aktivitas bekerja di kantor/tempat bekerja dengan aktivitas bekerja di rumah.
3. Tempat ibadah ditutup untuk umum, penghentian kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau tempat tertentu, ibadah dilakukan di rumah masing-masing
4. Penghentian sementara kegiatan di tempat/fasilitas umum.
5. Penghentian sementara aktivitas sosial budaya yang menimbilkan kerumunan orang.
6. Pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
7. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung, melalui pemesanan secara daring atau dengan fasilitas telepon/layanan antar.
8. Tidak menyediakan meja dan kursi/tempat duduk serta layanan jaringan area lokal nirkabel (wifi).
B. Pengecualian:
1. Seluruh kantor/instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
2. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
3. pelaku usaha di sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.
4. Ormas lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial.
5. Fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari seperti pasar rakyat, minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan atau toko/warung/warung kelontong dan jasa binatu (laundry).
C. Moda transportasi:
1. Hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok.
2. Kegiatan untuk aspek pertahanan dan keamanan.
3. Kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB adalah transportasi daring atau ojek daring, Suroboyo Bus dan angkot (jumlah penumpang dibatasi 50 persen), kereta api (jumlah penumpang dibatasi 50 persen), motor pribadi (harus menggunakan masker dan sarung tangan serta tidak boleh berboncengan pada saat pemberlakuan jam operasional/pembatasan pada kawasan tertentu) dan mobil pribadi (harus memakai masker saat berkendaraan, jumlah penumpang dibatasi 50 persen).
D. Hak dan kewajiban orang selama pemberlakuan PSBB:
- Setiap penduduk di daerah memiliki hak yang sama untuk :
1. Memperoleh perlakuan dan pelayanan dari Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya.
2. Mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis.
3. Memperoleh data dan informasi Covid-19 sesuai kode etik.
4. Kemudahan akses pengaduan yang berkaitan dengan Covid-19.
5. Pelayanan pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 atau terduga Covid-19.
- Kewajiban yang harus dilakukan penduduk :
1. Mematuhi ketentuan PSBB.
2. Ikut serta melaksanakan PSBB.
3. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.
4. Menjaga jarak dan memakai masker jika keluar rumah.
E. Pemenuhan dasar penduduk selama PSBB:
1. Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan tunai atau bantuan pangan non-tunai kepada masyarakat yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB.
2. Bantuan tunai atau bantuan pangan non-tunai diberikan dalam bentuk bahan pokok atau bantuan langsung lainnya dan diterima sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemerintah daerah dapat memberikan intensif kepada pelaku usaha yang terdampak pelaksanaan PSBB.