Sabtu 25 Apr 2020 06:40 WIB

Kabupaten Sidoarjo Berlakukan Jam Malam Saat PSBB

Saat jam malam, aktivitas warga Sidoarjo diminta berhenti kecuali darurat.

Red: Nur Aini
Pengendara melintas di depan mural tentang pandemi COVID-19 di Kawasan Bangil, Pasuruan, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/4/2020). Mural tersebut dibuat bertujuan untuk mensosialisasikan dan mengedukasi warga agar tetap waspada terhadap potensi penyebaran virus corona atau COVID-19
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Pengendara melintas di depan mural tentang pandemi COVID-19 di Kawasan Bangil, Pasuruan, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/4/2020). Mural tersebut dibuat bertujuan untuk mensosialisasikan dan mengedukasi warga agar tetap waspada terhadap potensi penyebaran virus corona atau COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur memberlakukan jam malam yakni pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mencegah merebaknya virus corona atau Covid-19.

Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, Jumat (24/4) mengatakan, pada saat jam malam tersebut aktivitas warga sudah berhenti, kecuali keadaan darurat.

Baca Juga

"Selain itu, PSBB yang sebelumnya direncanakan akan berlaku bagi 14 kecamatan yang masuk dalam zona merah, kini berlaku untuk seluruh kecamatan yakni di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo," katanya.

Ia mengemukakan, sesuai dengan peraturan gubernur terkait dengan PSBB ini akan efektif mulai diberlakukan sejak tanggal 28 April sampai dengan 11 Mei 2020.

"Kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, dalam tiga hari ke depan yakni tanggal 25, 26 dan 27 April," katanya.

Ia mengatakan, rencana sebelumnya memang hanya 14 kecamatan yang diajukan PSBB.

"Tetapi dengan pertimbangan agar penyebaran wabah virus itu tidak menyebar masuk ke daerah lain, maka pihaknya berlakukan PSBB ke seluruh wilayah Sidoarjo," katanya

Ia mengatakan, hari ini melakukan pertemuan, finalisasi mengenai perbup PSBB di Kabupaten Sidoarjo secara spesifik bersama-sama forkopimda, ulama, pemangku kepentingan di Sidoarjo.

"Jika ketentuan yang ditetapkan selama PSBB dilanggar maka akan ada sanksi, yang pertama, teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan izin usaha," katanya.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, sebelumnya menyiapkan 10 ruko yang ada di areal Sun City Biz Arteri Porong, Sidoarjo sebagai tempat alternatif perawatan pasien Covid-19.

Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin di Sidoarjo mengatakan, 10 ruko itu disiapkan setelah memastikan gedung yang berada di Tulangan yang akan dijadikan tempat alternatif perawatan pasien Covid-19.

"Sekarang ada lagi tempat alternatif, yaitu ruko di Sun City Biz Arteri Porong yang rencananya juga akan digunakan untuk perawatan pasien Covid-19," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement