Sabtu 25 Apr 2020 07:25 WIB

Bawaslu Awasi Pejawat Kepala Daerah Saat Pandemi Covid-19

Ada laporan indikasi penyalahgunaan kepala daerah maju Pilkada saat bagi-bagi bantuan

Rep: Mimi Kartika/ Red: Indira Rezkisari
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan Bawaslu menemukan indikasi penyalahgunaan kekuasaan kepada daerah yang berpotensi maju pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan Bawaslu menemukan indikasi penyalahgunaan kekuasaan kepada daerah yang berpotensi maju pilkada di tengah pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memeriksa dugaan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan pejawat kepala daerah yang berpotensi maju Pilkada 2020. Bawaslu menerima banyak laporan, terdapat foto kepala daerah dalam paket sembako atau bantuan untuk warga di tengah pandemi Covid-19.

"Ada beberapa provinsi yang menangani kasus seperti itu, Banten dan Jawa Tengah. Jadi jika ada indikasi pelanggaran tetap di proses," ujar Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo kepada Republika, Jumat (24/4).

Baca Juga

Namun, kata dia, pemeriksaan tersebut sudah selesai dan belum cukup bukti untuk ditindaklanjuti. Ia menekankan, jajaran Bawaslu tetap mengawasi potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 di luar empat tahapan yang kini ditunda akibat pandemi Covid-19.

Kegiatan tahapan pilkada yang ditunda diantaranya pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan pencocokan dan penelitian pemutakhiran data pemilih.

"Pengawasan juga terus berjalan kecuali terhadap empat kegiatan yang di hentikan sementara," kata Dewi.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, sejumlah dugaan malapraktik akan terjadi Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang. Salah satunya, potensi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan kepala daerah atau pejawat yang akan maju dalam Pilkada 2020.

"Potensi abuse of power bagi pejawat di dalam tahapan ini. Dari data di 270 daerah, kami menghitung bahwa setidaknya ada di 224 daerah ada potensi petahana," ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam diskusi virtual, Kamis (23/4).

Pejawat itu telah mengantongi rekomendasi dari partai politiknya mengikuti kontestasi Pilkada 2020. Misalnya saja, kata Abhan, susah membedakan antara kegiatan kemanusiaan murni atau kegiatan kampanye kepala daerah.

Laporan yang diterima Bawaslu, seperti adanya foto pejawat kepala daerah dalam paket sembako atau bantuan alat kesehatan, yang diduga untuk mempromosikan diri sendiri. Bukan lambang pemerintah daerah.

"Lambangnya tidak menggunakan lambang sebagai pemerintah daerah, tapi ada gambar bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, yang kebetulan dia masih berpasangan dan sudah dapat rekomendasi dari partai," tutur Abhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement