Sabtu 25 Apr 2020 05:10 WIB

Hari Ini, KAI Divre Sumbar Hanya Operasikan KA Angkutan

Perjalanan KA penumpang di Sumbar yang dibatalkan berjumlah 26 perjalanan.

Rep: Febrian Fachri / Red: Friska Yolandha
Foto udara jalur kereta api yang baru dibangun di Stasiun Pulau Aia, Padang, Sumatera Barat, Rabu (22/1). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat melakukan penyesuaian operasional perjalanan Kereta Api (KA) karena menurunnya okupansi volume angkutan penumpang.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Foto udara jalur kereta api yang baru dibangun di Stasiun Pulau Aia, Padang, Sumatera Barat, Rabu (22/1). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat melakukan penyesuaian operasional perjalanan Kereta Api (KA) karena menurunnya okupansi volume angkutan penumpang.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat melakukan penyesuaian operasional perjalanan Kereta Api (KA) karena menurunnya okupansi volume angkutan penumpang. Kepala Humas  PT KAI Divre II Sumatera Barat M Reza Fahlepi mengatakan penyesuaian jug dilakukan menyusul kebijakan pemerintah yang resmi memberlakukan larangan mudik dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumatera Barat.

"Oleh karena itu, terhitung tanggal 25 April 2020 seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan Kereta Api dibatalkan kecuali KA Angkutan Barang," kata Reza, Jumat (24/4).

Baca Juga

Perjalanan KA penumpang di Sumbar yang dibatalkan berjumlah 26 perjalanan. Dengan rincian 6 perjalanan KA Lembah Anai dengan rute Kayutanam-Bandara Internasional Minangkabau (BIM), 12 perjalanan KA Minangkabau Ekpres dengan rute Kota Padang-BIM dan 8 perjalanan KA Sibinuang dengan rute Kota Padang-Naras (Pariaman).

Reza menyebut, bagi calon penumpang yang telah melakukan pembelian tiket pada jadwal KA yang telah dibatalkan dapat melakukan pengembalian tiket dan akan dikembalikan bea tiketnya 100 persen. Mekanisme pengembalian adalah melalui Contact Center 121.

Calon penumpang akan dihubungi langsung dan diberikan petunjuk untuk melakukan proses selanjutnya. Pengembalian juga bisa melalui aplikasi KAI Access atau ke loket stasiun.

Pembatalan melalui aplikasi menurut Reza dapat dilakukan maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian. Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA maksimal 30 hari sebelum jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai.

Reza menambahkan kebijakan pengurangan jadwal perjalanan ini akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi di lapangan, seiring upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang terus dilakukan oleh PT KAI Divre II. 

"PT KAI Divre II memohon maaf kepada penumpang yang perjalanannya tertunda. Langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 pada masa angkutan Lebaran 2020," ucap Reza.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement