REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengentikan semua pelayanan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di seluruh Terminal Bus di wilayah Jabodetabek. Penghentian itu akan dimulai Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB.
Adapun terminal bus yang akan dihentikan layanannya, yakni Terminal Jatijajar, Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan. Selain itu, juga terdapat Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulogebang, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok yang berada dibawah pengelolaan Pemprov DKI dan Terminal Bekasi dibawah pengelolaan Pemkot Bekasi.
Kepala BPTJ Polana Pramesti menjelaskan penghentian itu sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijrah. Polana menjelaskan penghentian layanan itu akan berlangsung
hingga 31 Mei 2020.
Dia menuturkan, penghentian itu diharapkan dapat menghambat pergerakan orang yang bermaksud pulang kampung atau mudik keluar wilayah Jabodetabek. Mengingat wilayah Jabodetabek telah menjadi zona merah persebaran Covid-19.
Meskipun demikian, Polana mengatakan penghentian pelayanan tak berlaku bagi angkutan perkotaan Transjabodetabek. “Misalnya bus yang melayani rute Terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi, namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait Covid-19,” jelas Polana dalam keterangan resminya, Jumat.
Polana meminta tak ada pengusaha bus yang mengoperasikan AKAP dan AKDP di luar terminal. Sebab, bersama kepolisian, pihaknya telah menyiapkan petugas untuk menertibkan perusahaan yang membandel. "Bagi yang terkena penindakan di lapangan akan dikenakan sanksi tidak boleh melanjutkan perjalanan dan kembali ke tempat asal," tegas dia.