REPUBLIKA.CO.ID, SERANG--Sebanyak 15 check point atau pos pemeriksaan di Provinsi Banten telah disiapkan untuk mengantisipasi gelombang mudik pada Lebaran 2020. Hal ini sebagai tindak lanjut Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas keputusan Presiden yang melarang aktivitas mudik tahun ini.
Adapun 15 lokasi check point tersebut terdiri dari satu lokasi di Gerbang Tol Cikupa dengan sekat kendaraan dari arah Merak, serta 14 lokasi di jalur arteri yang meliputi Gerbang Citra Raya, Pasar Kemis, Kronjo, Tigaraksa, Jayanti / Cisoka, Solear / Cisoka yang semuanya berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Ada pula check poin di Simpang Asem Cikande dan Pelabuhan BBJ Bojonegara di Kabupaten Serang, Simpang Pusri di Kota Serang, Gayam di Kabupaten Pandeglang, Gerem, Gerbang Tol Merak dan Gerbang Pelabuhan Merak di Kota Cilegon, lalu Cipanas dan Cilograng di Kabupaten Lebak.
“Kita kan ada Pelabuhan Merak serta jalur-jalur perbatasan antar provinsi yang setiap musim mudik itu selalu ramai dan padat. Maka untuk tahun ini dikarenakan adanya larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19, pihak kepolisian dan kami telah merancang dan mengaturnya agar tetap kondusif dan sesuai dengan arahan pemerintah pusat,”jelas Gubernur Banten Wahidin Halim, Jumat (24/4).
Menurutnya, pelarangan atau pembatasan penggunaan sarana transportasi ini berlaku untuk moda transportasi umum darat seperti seperti mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan seperti mobil penumpang dan sepeda motor dan juga kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
“Memang tidak ada penutupan Jalan Tol atau Jalan non Tol, namun dilakukan penyekatan/pembatasan kendaraan di jalan. Tapi ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan seperti, kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan Dinas Operasional Berplat Dinas, TNI, Polisi, kendaraan Dinas Operasional Petugas Jalan Tol, kendaraan Pemadam Kebakaran, ambulans dan mobil jenazah dan mobil barang,” katanya.
Wahidin menjelaskan, selain pembatasan sarana transportasi pada jalur mudik, pelarangan juga berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk wilayah provinsi, kota/kabupaten yang telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau zona merah. Pembatasan juga berlaku bagi untuk wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB atau zona merah seperti Jabodetabek dan Bandung Raya.
“Di Banten kan ada wilayah yang telah diberlakukan PSBB yakni wilayah Tangerang Raya, maka masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah tersebut karena memiliki kerentanan penyebaran wabah Covid-19 lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya yang tidak PSBB,”paparnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo menambahkan saat ini telah dibangun pos-pos koordinasi atau check point pada akses keluar masuk utama jalan tol dan non tol. Pos pemeriksaan atau check point juga dibangun di terminal bus dan pelabuhan angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
“Jenis tindakannya dilakukan secara bertahap meliputi kegiatan penyuluhan, himbauan dan sosialisasi, giat penjagaan dan pengaturan, penyekatan dan putar balik pemudik ke arah daerah asal. Kita sudah koordinasi bersama instansi terkait seperti Polri, BPTD dan TNI, tindakan ini sudah berlangsung pada 24 April pukul 00.00 WIB sampai 31 Mei pukul 24.00 WIB," ujarnya.
Sementara Ditlantas Polda Banten Polda Banten Kombes Wibowo membenarkan saat ini sudah dibangun 15 titik check point untuk menyekat pemudik dari dan yang akan menuju Jakarta. Petugas kepolisian bersama instansi terkait disebutnya telah berjaga sejak 24 April pukul 00.00 WIB untuk menyekat pemudik yang nekat pulang ke kampung halaman.
"Untuk angkutan penumpang akan kita lakukan pemeriksaan apakah kendaraan yang ada tersebut termasuk dalam kategori kendaraan-kendaraan yang tidak diperbolehkan untuk melaksanakan perjalanan mudik," jelas Wibowo.
Wibowo menegaskan jika petugas mendapati adanya kendaraan yang memang berniat berpergian mudik, polisi akan meminta pemudik itu keluar di gerbang tol Pasar Kemis dan diminta kembali ke daerah asal.
"Kemudian kendaraan yang nanti memang dia diperkenankan bisa melanjutkan perjalanan, kendaraan yang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan akan kita keluarkan melalui gerbang tol Pasar Kemis selanjutnya kembali ke daerah asal ke Serang atau Cilegon melalui jalan tol sendiri atau jalur arteri," ujarnya.