REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Bakal Calon Wali Kota Solo yang diusung DPC PDI Perjuangan, Achmad Purnomo menyatakan mundur dari kontestasi Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) jika pelaksanaan Pilkada serentak digelar 9 Desember 2020. Wakil Wali Kota Solo itu mengaku tidak sampai hati mengikuti Pilkada dan harus kampanye di tengah masyarakat dalam situasi pandemi.
"Jika pilkada tetap 9 Desember 2020 saya akan mengajukan surat permohonan pengunduran diri ke DPC PDIP. Saya tidak kuat hati kalau ikut Pilkada sementara kita masih harus melawan Covid-19," kata dia kepada wartawan, Jumat (24/4).
Menurut dia, keputusan tersebut telah dipikirkan secara matang. Dia mulai memikirkan hal itu sejak keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Dia menilai, rasa kemanusiaan harus diutamakan daripada kepentingan politik.
"Pengunduran diri ini inisiatif saya sendiri tanpa ada bisikan dari orang lain. Saya tidak bicara dengan siapapun, saya memikirkan dan memutuskan sendiri," kata dia.
Rencana pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara lisan kepada DPC PDI Perjuangan Solo. Rencananya, Purnomo akan segera membuat surat resmi kepada DPC PDI Perjuangan. Selanjutnya, dia menyerahkan keputusan final kepada partai.
Ketua DPC PDI Perjuangan Solo yang juga Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menghormati keputusan Purnomo untuk mundur dalam kontestasi Pilwakot Solo. Namun, ia juga sepakat Pilkada pada Desember tidak realistis.
"Ngurusi rakyat saja repot, mau ngurus pilkada," ujarnya kepada wartawan.
Menurut dia, jika Purnomo mengundurkan diri tidak ada persoalan. DPC tinggal mengirimkan surat kepada DPP PDI Perjuangan. "Saya dukung untuk mengundurkan diri. Itu nanti kan kami kirim surat ke DPD dan DPP. Selanjutnya biar diurusi DPD dan DPP. Ya nanti biar kampanye biar diurus sana, yang membiayai sana," ujar Rudyatmo.