Jumat 24 Apr 2020 13:49 WIB

Dishub Cimahi Tutup Sejumlah Ruas Jalan

Penutupan dilakukan karena banyak toko masih beroperasi dan mengundang keramaian.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nora Azizah
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menutup sejumlah ruas jalan disebabkan masih adanya toko-toko yang beroperasi (Foto: ilustrasi PSBB Kota Cimahi)
Foto: Republika/Abdan Syakura
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menutup sejumlah ruas jalan disebabkan masih adanya toko-toko yang beroperasi (Foto: ilustrasi PSBB Kota Cimahi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menutup sejumlah ruas jalan disebabkan masih adanya toko-toko yang beroperasi. Toko yang buka tersebut menyebabkan ramai pembeli, padahal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dimulai sejak 22 April.

Sejumlah ruas jalan yang ditutup yaitu Jalan Gandawijaya, Jalan Pesantren (Perbatasan KBB-Cimahi), Jalan Cipageran, Jalan Ciseupan, Jalan Abdul Halim, Jalan Melong Raya, Jalan Gempolsari serta Jalan Sindangsari.

Baca Juga

Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan penutupan ruas jalan demi memutus rantai penyebaran Covid-19. Penutupan dilakukan karena masih banyak masyarakat yang masih membuka toko di Pusat Pertokoan Jalan Gandawijaya.

"Karena jalan Gandawijaya ditutup maka arus lalu lintas dialihkan ke Jalan Sisingamangaraja pojok," ujarnya, Jumat (24/4).

Ia mengatakan, penjagaan untuk beberapa ruas jalan tersebut sudah dikoordinasikan dengan camat dan lurah. Ranto menambahkan, berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, mulai 24 April 2020 angkutan umum tidak boleh beroperasi.

Jika masih ada angkutan umum yang beroperasi maka akan disuruh putar balik. Terkecuali, untuk angkutan karyawan dan angkutan logistik serta mobil jenazah atau ambulance. Selain itu, bagi pengguna kendaraan roda dua wajib memakai masker dan sarung tangan serta tidak boleh berboncengan kecuali satu alamat.

"Apabila pengendara motor tesebut tidak mematuhinya, maka petugas akan menyuruh untuk putar balik mulai tanggal 24 April sampai dengan 7 Mei 2020 diberlakukan sistem persuasif, dengan cara hanya diputar balik," katanya.

Namun setelah tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020 sudah mulai dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang mengacu pada Undang Nomor 6 Tahun 18 tentang Kekarantinaan Kesehata dengan sanksi terberat denda Rp 100 juta dan kurungan 1 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement