Jumat 24 Apr 2020 10:02 WIB

Bamsoet Ingatkan Pemprov DKI Tegas di PPSB Tahap II

Pemprov DKI memperpanjang pemberlakuan PSBB hingga 22 Mei 2020.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Foto: istimewa
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menanggapi terkait diperpanjangnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta hingga 22 Mei 2020. Ia mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tegas dalam memberikan sanksi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB, serta mengevaluasi kembali aturan dalam PSBB agar tidak saling tumpang tindih dengan aturan lainnya.

"Mendorong Pemerintah Daerah, khususnya Pemprov DKI Jakarta, untuk memberikan arahan yang tepat kepada aparat keamanan yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban selama masa PSBB, agar menggunakan pendekatan yang persuasif tanpa menggunakan kekerasan," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4).

Selain itu dirinya juga mendorong Pemerintah daerah bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tetap harus memberikan sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat mengenai PSBB. Menurutnya sosialisasi perlu dimaksimalkan baik dari media cetak, siber, siaran, maupun media sosial, sehingga masyarakat dapat memahami dan menjalankan aturan tersebut secara optimal.

"Meminta seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat berpartisipasi aktif membantu pemerintah dalam menangani covid19," imbaunya.

Mantan Ketua DPR itu juga berpesan kepada masyarakat, terutama masyarakat di Jakarta dan daerah sekitarnya yang terdampak PSBB, agar disiplin dalam mematuhi aturan PSBB.  Dengan demikian diharapkan wabah covid-19 dapat segera selesai.

"Karena kunci keberhasilan PSBB adalah kedisiplinan pada semua pihak yang menjalankan aturan," ungkapnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari guna mengatasi pandemi wabah virus corona (Covid-19). PSBB periode kedua dimulai pada 24 April hingga 22 Mei 2020.

"Kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Periode kedua dimulai tanggal 24 April hingga 22 Mei 2020," kata Anies di Balai Kota DKI, Rabu (22/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement