Jumat 24 Apr 2020 08:58 WIB

Pengadilan Tinggi DKI Sunat Hukuman Romahurnuziy

Hukuman penjara Romi berkurang dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
M Romahurmuziy
Foto: Republika/Putra M. Akbar
M Romahurmuziy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman setahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata amar putusan tersebut yang diterima Republika, Kamis (23/4) malam. 

Dengan demikian, hukuman penjara Romi berkurang dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.  Banding ini diketahui diajukan jaksa penuntut KPK dan pihak Romi. 

Kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail, mengaku belum cukup puas dengan putusan PT DKI Jakarta. Menurut Maqdir, seharusnya kliennya mendapatkan vonis bebas karena apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan menurut hukum. 

"Hari ini kami menerima kopi pemberitahuan putusan parkara Pak M. Romahurmuziy dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim PT Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Bapak M Romahurmuziy pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata Maqdir kepada Republika, Kamis (23/4) malam

"Meskipun beliau sudah menjalani masa penahanan selama 1 tahun. Masalah masa penahanan ini kan masalah lain," ujar Maqdir.

"Menurut hemat kami, kalau dakwaan tidak terbukti berapa lama pun orang sudah menjalani masa penahanan harus dibebaskan oleh pengadilan kalau dakwaan tidak terbukti. Membaskan terdakwa menurut hukum bukan kejahatan, tetapi adalah kejahatan. Justru menghukum orang tidak berasalah yang merupakan kejahatan," kata Maqdir menambahkan.

Maqdir pun berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan JPU KPK dengan lapang  dada menerima putusan tersebut. Hukuman terhadap Romi ini diketahui lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. 

Selain itu, banding ini diajukan KPK karena hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta yang dituntut jaksa. Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik Romi.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan terhadap Romy, Senin (20/1) lalu. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Romi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima uang suap dari mantan kepala Kantor Wilayah Kementerian Jawa Timur (kakanwil Kemenag Jatim) Haris Hasanuddin dan mantan kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi. 

Suap diberikan karena Romi telah membantu Haris dan Muafaq dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag yang diikuti keduanya. Majelis hakim menyatakan Romi terbukti menerima suap senilai Rp 255 juta dari Haris Hasanuddin. 

Dalam perkara ini, hakim menyatakan mantan menteri agama Lukman Hakim Saifuddin terbukti menerima Rp 70 juta dari Haris melalui ajudannya, Heri Purwanto. Hakim menyatakan Romi dan Lukman terbukti mengintervensi agar Haris lolos proses seleksi dan dilantik menjadi kakanwil Kemenag Jatim. Padahal, Haris tidak memenuhi syarat karena pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Selain itu, Romi juga terbukti menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Muafaq Wirahadi terkait seleksi kepala kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sementara itu, uang sebesar Rp 41,4 juta dari Muafaq juga mengalir ke sepupu Romi, Abdul Wahab.

Haris dan Muafaq telah divonis dalam kasus ini. Haris dihukum 2 tahun pidana penjara, sementara Muafaq dihukum 1 tahun 6 bulan pidana penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement