REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Larangan mudik efektif berlaku mulai malam ini pukul 00.00 WIB. Larangan mudik membuat penghentian sementara operasional trasnportasi laut lebih lama.
Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus Purnomo siap untuk menerapkan larangan penggunaan kapal penumpang untuk masa mudik Lebaran Idul Fitri 2020. "Kalau di laut (penghentian sementara) operasional kapal akan panjang sampai 8 Juni 2020," kata Agus dalam konferensi video, Kamis (23/4) malam.
Agus namun memastikan akan ada pengecualian untuk kapal penumpang yang memulangkan tenaga kerja indonesia dan juga pekerja migran. Begitu juga untuk warga negara Indonesia yang berada di luar negeri maka operasional kapal tetap diizinkan dengan beberapa syarat.
"Kemudian juga untuk kapal penumpang yang melayani pemulangan ABK dan WNI yang bekerja di kapal pesiar baik yang dioperasikan asing dan domestik," tutur Agus.
Selain itu, Agus memastikan kapal yang mengangkut logistik juga mendapatkan pengecualian tetap beroperasi. Begitu juga kapal yang digunakan untuk mengangkut penumpang Polri dan ASN yang bertugas mendapatkan pengecualian tetap beroperasi.
Tak hanya itu, Agus memastikan penerapan berbeda juga dilakukan di daerah terpencil yang hanya memiliki transportasi laut dan udara. "Kami memberikan untuk yang nonmudik di wilayah terpencil ini tetap berjalan seperti biasa. Begitu juga nelayan yang harus melaut tapi akan diatur," jelas Agus.
Sementara itu, khusus angkutan penyebrangan lintas Ketapang-Gilimanuk dan Merak-Bakauheni juga mendapatkan pengecualian. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan operasional kapal penyebrangan di lintasan tersebut tetap berjalan.
"Di lintasan penyeberangan itu belum diberlakukan PSBB. Dua provinsi seperti Lampung, Bali, Jawa Timur ini belum diberlakukan PSBB," ungkap Budi.