Kamis 23 Apr 2020 19:54 WIB

Bupati Aceh Barat: Dana BLT tak Boleh Diganti Sembako

Pemda akan menindak tegas siapa pun yang melakukan pengalihan dana BLT jadi nontunai.

Warga sedang antre mendapatkan dana bantuan jaminan sosial (ilustrasi)
Foto: Republika/Muslim AR
Warga sedang antre mendapatkan dana bantuan jaminan sosial (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS menegaskan dana bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 250 ribu per kepala keluarga (KK) yang diperuntukkan bagi 17 ribu lebih kepala keluarga di daerah ini, tidak boleh diganti dengan bantuan sembilan bahan pokok (sembako). “Dana bantuan langsung tunai yang sudah mulai kita bagikan kepada masyarakat di Aceh Barat, harus diberikan dalam bentuk uang tunai. Tidak boleh diganti dengan barang atau jenis bantuan lainnya,” kata Bupati Aceh Barat H Ramli MS di Meulaboh, Kamis (23/4).

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,66 miliar lebih untuk membantu masyarakat korban dampak Covid-19, dengan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 250 ribu/kepala keluarga (KK) yang diperuntukkan bagi 17 ribu lebih kepala keluarga.

Baca Juga

Menurutnya, bantuan uang tunai yang diberikan kepada masyarakat merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah, kepada masyarakat yang terdampak ekonomi karena pandemi Virus Corona (Covid-19) yang melanda Indonesia maupun seluruh negara di dunia. Apabila ditemukan ada aparat desa atau petugas penyalur bantuan yang melakukan pemotongan dana BLT, ia menyarankan agar persoalan tersebut dilaporkan kepada dirinya atau instansi terkait.

“Termasuk jika ada pihak yang mengganti uang tunai dengan sembako, maka juga harus dilaporkan kepada pemerintah, agar pelakunya ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya menambahkan.

Bupati Aceh Barat, Haji Ramli MS menegaskan pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas kepada siapa pun yang melakukan pengalihan dana BLT Covid-19, dalam bentuk bantuan lain non tunai. Ia juga mengingatkan agar para penyalur bantuan agar berhati-hati dalam menjalankan tugas, sehingga ke depan tidak berdampak dengan pelanggaran hukum karena mengalihkan bantuan BLT ke bantuan lainnya.

“Bapak Presiden Joko Widodo juga sudah menegaskan akan menghukum siapa pun pelaku korupsi dana bantuan Covid-19 dengan hukuman berat. Saya imbau tidak ada masyarakat atau ASN di Aceh Barat yang terjerat dengan hukum dalam mengelola dana bencana ini,” pesan Ramli MS.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement