REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sejumlah Mal Pelayanan Publik (MPP) tetap melayani masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Namun, MPP tidak membuka layanan secara tatap muka. MPP beralih ke pelayanan daring atau online, seperti MPP Sidoarjo, MPP Badung, dan MPP Banyuwangi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengapresiasi komitmen MPP yang tetap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. “Di dalam masa pandemi Covid-19, dengan tantangan yang ada mungkin muncul ide-ide kreatif atau inovasi baru sehingga pelayanan dapat dilaksanakan dengan baik,” kata Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, dalam keterangan yang diterima, Rabu (23/4).
Diah menyampaikan itu setelah melakukan sesi berbagi secara daring dengan sembilan perwakilan MPP di Wilayah II. Yakni, MPP Provinsi DKI Jakarta, MPP Kota Surabaya, MPP Kabupaten Banyuwangi, MPP Kota Denpasar, MPP Kabupaten Karangasem, MPP Kabupaten Badung, MPP Kabupaten Sidoarjo, MPP Kabupaten Probolinggo, dan MPP Kota Samarinda.
Dalam sharing session itu terungkap, kondisi mal pelayanan publik telah banyak berubah setelah terjadinya pandemi Covid-19, seperti MPP Sidoarjo. Jika sebelumnya, MPP Sidoarjo sudah bergabung dengan 24 instansi dan terdapat 177 jenis layanan dengan rata-rata pengunjung yang datang perhari sebanyak 500 hingga 600 orang.
Namun, sejak pandemi Covid-19, MPP Sidoarjo melayani pengunjung dengan pembatasan kuota dengan menyerahkan kepada masing-masing instansi terkait agar tidak terjadi penumpukan antrean. Namun setelah dilakukan evaluasi, MPP Sidoarjo menutup pelayanan tatap muka dan meminta instansi yang bergabung di MPP Sidoarjo untuk melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan publik.
"Dalam memberikan pelayanan izin, rapat sudah ditiadakan dan untuk SK kami berikan secara online," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono.
Ia menerangkan, pelayanan dilakukan melalui pemanfaatan aplikasi SIPADU dan SICAT. Ari menambahkan bahwa imbauan pelayanan full online telah disampaikan melalui media massa dan media daring. "Tidak perlu melakukan tatap muka, izin-izin tersebut akan dikirim melalui sistem dan melalui akun sehingga mereka tidak perlu hadir untuk mengambilnya,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan melaporkan, layanan tatap muka di MPP Badung telah ditiadakan dan diganti dengan aplikasi secara daring. Untuk layanan konsultasi, MPP Badung telah mengembangkan inovasi berupa konsultasi secara daring.
“Kami sudah menyiapkan sebuah aplikasi pelayanan publik.go.id untuk konsultasi baik itu gambar izin mendirikan bangunan (IMB) dan pengecekan untuk tata ruang dan sudah dilengkapi tanda tangan elektronik,” katanya.
Selain itu, MPP Badung juga telah membuat aplikasi khusus untuh seluruh anggota MPP yakni pelayanan publik badungkab.go.id dimana semua fitur pelayanan digabungkan dalam website. Kondisi yang sama juga diterapkan oleh MPP Banyuwangi yang menggunakan istilah pelayanan publik secara terbatas dengan menggunakan pelayanan secara daring seperti Smart Kampung dan helpdesk.
Namun demikian, secara umum, MPP di Wilayah II telah menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 seperti menyediakan hand sanitizer, pengaturan jarak tempat duduk, menyediakan tempat cuci tangan, pembatasan jam pelayanan, pengecekan suhu tubuh, dan mewajibkan penggunaan masker.