Kamis 23 Apr 2020 14:32 WIB

KPU Akan Ikuti Perintah Perppu Pilkada

KPU sudah merekomendasikan tiga opsi pelaksanaan pilkada 2020.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan akan mengikuti perintah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada terkait pelaksanaan Pilkada 2020. Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, pihaknya masih menunggu keluarnya perppu tentang penundaan pilkada dari pemerintah.

Menurut Arief, jika beleid dalam perppu tersebut menetapkan pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang, KPU tetap mengikuti. Meskipun, KPU sendiri berharap pilkada digelar setelah pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir.

Baca Juga

"Kalau memang bunyinya seperti itu ya kita akan melakukan tahapan sebagaimana yang disampaikan atau dikutip atau dituangkan dalam Perppu," tutur Arief, Kamis (23/4).

KPU RI telah menyampaikan masukan terkait perppu tentang pilkada. Mereka menyampaikan tiga opsi pemungutan suara Pilkada 2020 akibat ditunda diantaranya pada 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021. Akan tetapi, kata Arief, KPU menyampaikan sejumlah prasyarat untuk memilih opsi waktu tersebut.

Arief mengatakan, pencoblosan Pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember jika Covid-19 dinyatakan telah berakhir setidaknya pada 30 Mei. Hal ini sesuai akhir masa status darurat bencana Covid-19 hingga 29 Mei 2020 oleh pemerintah melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Jika pandemi virus corona belum juga berakhir, maka akan berlanjut pada opsi selanjutnya. Pilkada 2020 akan diselenggarakan pada 17 Maret 2021, apabila, pandemi virus corona dinyatakan berakhir pada 1 Agustus 2020.

Namun, jika wabah Covid-19 juga belum berakhir pada Agustus, maka opsi yang akan diambil pemungutan suara pada 29 September 2021. Hal ini tentunya dapat digelar kalau wabah virus corona dinyatakan berakhir pada Februari 2021.

Dikutip situs resmi Kemendagri, Kepala Pusat Penerangan Kementerian, Bahtiar mengatakan, penyusunan Perppu Pilkada sesuai dengan usulan opsi waktu pemungutan suara dari KPU. Bahtiar menyebutkan, patokan waktu pemungutan suara berdasarkan status masa tanggap darurat bencana Covid-19.

Setelah masa tanggap darurat berakhir, sekitar awal Juni akan ada evaluasi bersama yang melibatkan penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR. Akan tetapi, apabila masa tanggap darurat Covid-19 diperpanjang maka masih terbuka kemungkinan terjadi penundaan pilkada lagi.

"Penundaan lagi sisa tahapan yang belum dilaksanakan akan dilakukan atas persetujuan KPU, DPR RI dan Pemerintah. Rancangan norma pengaturan Perppu demikian," kata Bahtiar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement