Kamis 23 Apr 2020 14:20 WIB

KPU Ingin Pilkada Digelar Usai Covid-19 Berakhir

Pandemi Covid-19 membuat KPU sulit merekrut petugas adhoc.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Ketua KPU Arief Budiman usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPU Arief Budiman usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku, pihaknya menginginkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 digelar setelah pandemi Covid-19 berakhir. Hal ini untuk menjamin keselamatan penyelenggara pemilu dan pemilik suara.

"Iya, KPU ingin (pilkada) tidak diselenggarakan di masa Covid-19," ujar Arief dalam diskusi virtual, Kamis (23/4).

Di sisi lain, beberapa pihak mengkhawatirkan penurunan partisipasi pemilih jika pilkada dilaksanakan di tengah wabah virus corona. Penurunan partisipasi pemilih ini juga terjadi di sejumlah negara yang tetap melangsungkan pemilihan di tengah pandemi Covid-19.

Namun, kata Arief, jika pilkada tetap pada 9 Desember 2020, protokol pencegahan penyebaran virus corona harus dilakukan ketika pandemi masih terjadi. Pelaksanaan protokol tersebut membutuhkan tambahan anggaran.

Contohnya, penambahan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk menghindari penumpukan antrean. Penyediaan masker, hand sanitizer, hingga alat pengukur suhu tubuh di tiap TPS. "Cuma biaya menjadi lebih mahal, itu konsekuensinya," kata Arief.

KPU mengakui pelaksanaan pilkada di tengah situasi yang tidak pasti kapan berakhirnya pandemi, berimbas pada sulitnya merekrut penyelenggara pemilu adhoc. Sebab, mereka juga khawatir terhadap keselamatan dan kesehatannya.

Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menggelar Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang. Komisi II, Kemendagri, serta penyelenggara pemilu sepakat mengatur penundaan pilkada melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada.

Sebab, waktu pemungutan suara pemilihan serentak tahun 2020 ditentukan pada 23 September 2020 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Perppu Pilkada diklaim sudah selesai dirumuskan oleh tim Kemendagri bersama Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Sekretariat Negara.

Namun, KPU tidak dilibatkan secara khusus dalam perumusan Perppu Pilkada. KPU hanya diajak berdiskusi terkait persiapan penundaan pilkada secara umum. Arief menuturkan, masukan dari KPU telah disampaikan melalui surat ke pemerintah.

"KPU kemarin sudah diajak berbicara tentang hal ini, tapi bukan khusus dalam rangka membahas Perppu, tapi membahas persiapan penundaan pilkada secara umum, khusus tentang Perppu, KPU menyampaikannya melalui surat kepada pemerintah," ujar Arief.

KPU menegaskan, akan menjalankan amanat yang diatur Perppu Pilkada tentang penundaan pemilihan serentak tahun ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement