REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba menertibkan instruksi ke seluruh bupati/walikota dan institusi terkait untuk melakukan penutupan akses atau pintu masuk ke Malut dalam upaya pencegahan penyebaran wabah virus Covid-19.
"Kami telah sampaikan ke bupati dan wali kota di Malut bersama institusi terkait untuk menutup sementara pintu masuk melalui jalur laut dan udara guna mencegah penyebaran virus Covid-19," kata Kepala Biro Protokol, Kerjasama dan Komunikasi Publik Pemprov Malut, Muliadi Tutupoho di Ternate, Rabu (23/4).
Menurut dia, Instruksi Gubernur Nomor 4 Tahun 2020 tertanggal 22 April ini seluruh aktivitas di pelabuhan ditutup, kecuali untuk pelayanan pengangkutan barang, kebutuhan logistikdan bahan penting seperti obat-obatan, kesehatan dan bahan bangunan serta pengangkutan BBM ke Malut.
Untuk pelayanan transportasi jalur laut dan jalur udara antarkabupaten/kota dalam wilayah Malut ditutup sementara, tetapi khusus Bandara Babullah Ternate tetap beroperasi dengan pengawasan secara ketat terhadap setiap penumpang yang datang ke Ternate.
"Kami meminta tegas, terutama penumpang yang baru tiba di Malut wajib menjalani karantina yang ditetapkan pemerintah daerah selama 14 hari guna memutus mata rantai penyebaran wabah virus Covid-19," ujarnya.
Selain itu, kata Muliadi, Pemprov Malut meminta kepada seluruh kabupaten/kota di Malut untuk menyediakan tempat karantina bagi pelaku perjalanan dari luar daerah terjangkit.
Dia menegaskan, kalau ditemukan ada kapal laut atau kapal angkutan penyeberangan yang mengangkut orang atau penumpang dari luar Malut, maka tidak diberikan surat izin sandar.
Muliadi menambahkan, Instruksi untuk menutup aktivitas bandara dan pelabuhan itu melalui rapat bersama Gubernur Malut dan seluruh bupati/wali kota terkait penanganan Covid-19 di wilayah Malut.