Kamis 23 Apr 2020 09:01 WIB

Polsek Bekuk Pencuri yang Baru Keluar dari Penjara

Kedua napi asimilasi itu adalah Febri Wahyudi (29 tahun) dan Rabu Gusti Chandra (27).

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah warga binaan lembaga pemasyarakat dibebaskan dalam rangka program asimilasi, namun tidak sedikit yang kambuh dengan mencuri lagi (ilustrasi).
Foto: Antara/Basri Marzuki
Sejumlah warga binaan lembaga pemasyarakat dibebaskan dalam rangka program asimilasi, namun tidak sedikit yang kambuh dengan mencuri lagi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Sektor (Polsek) Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Riau menangkap dua narapidana (napi) asimilasi yang baru saja menghirup udara bebas, setelah kembali terlibat kejahatan dengan membobol toko elektronik di ibu kota Provinsi Riau ini.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pekanbaru, Iptu Bahari Abdi mengatakan, kedua napi asimilasi itu adalah Febri Wahyudi (29 tahun) dan Rabu Gusti Chandra (27). Selain kedua pelaku, polisi juga menangkap dua orang bagian dari komplotan yang sama, yakni Rio Valeri (40) dan Doni Saputra (28).

"Keempat tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di Toko Aneka Ponsel yang berada di Jalan Cempaka, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan," kata Abdi di Kota Pekanbaru, Rabu (23/4).

Abdi menjelaskan, dari aksinya itu, para tersangka membawa kabur puluhan ponsel pintar, televisi LED, monitor komputer, serta komputer jinjing. Pengungkapan berawal saat polisi menerima laporan dari pemilik toko yang kaget melihat tokonya ditemukan dalam kondisi berantakan pada pekan lalu. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, kurang dari sepekan, keempat tersangka berhasil dibekuk pada Kamis (16/4) lalu. Abdi mengatakan para tersangka ditangkap di kawasan Jalan Cipta Karya Panam. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah gunting besi berwarna merah, linggis ukuran sedang, satu unit laptop merek Toshiba, dan 14 unit handphone berbagai merek, dan dua unit televisi LED.

Selain itu, turut disita satu unit CPU komputer berserta keyboard, dua unit monitor komputer, dua unit komputer all in one, satu unit amplifier, satu buah speaker, satu paket gulungan kabel televisi dan kabel HDMI serta antena televisi. "Dari pengakuan para pelaku sebagian barang bukti sudah ada yang dijual. Kerugian materiil yang dialami pelapor sekitar Rp 50 juta," ujarnya.

Abdi menjelaskan, para pelaku yang berhasil ditangkap tersebut, merupakan orang-orang yang sudah pernah dipenjara. "Pelaku atas nama Febri dan Rebi ini merupakan narapidana asimilasi. Sedangkan dua pelaku lainnya merupakan residivis," ujarnya pula.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih memburu seorang pelaku lainnya. Pelaku yang belum tertangkap tersebut berinisial J dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Yang DPO ini merupakan narapidana asimilasi juga. Tim masih mencari keberadaannya untuk ditangkap," kata Abdi lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement