REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim, Nyono mengatakan, setelah adanya larangan mudik yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo, pihaknya langsung menyiapkan langkah antisipasi. Dimana nantinya akan dilakukan penyekatan di sembilan titik, untuk mengantisipasi membeludaknya pemudik, di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
Nyono mengatakan, berdasarkan perintah dari Kakorlantas Mabes Polri, penjagaan di sembilan titik yang dilakukan penyekatan tersebut akan dilakukan jajaran Ditlantas Polda Jatim. Namun juga akan melibatkan jajaran TNI, beserta 14 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Jatim.
"Ditlantas Polda (Jatim) itu akan melakukan penyekatan di sembilan titik. Itu berlangsung mulai 24 April sampai 31 Mei 2020," ujar Nyono di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (22/4).
Adapun sembilan titik yang dimaksud berada di jalur Rembang-Tuban, Cepu-Bojonegoro, Sragen-Ngawi, Magetan-Karangaanyar, Wognogiri-Ponorogo, Jogja-Pacitan-Solo, Banyuwangi, hingga di beberapa pintu tol.
Sebelum 24 April, lanjut Nyono, pihaknya juga akan melakukan penyisiran di jalur-jalur alternatif menuju Jawa Timur. Nantinya, lanjut Nyono, di jalur alternatif juga akan dilakukan penyekatan. Dikhawatirkan, di jalur utama gelombang pemudik bisa dikendalikan, namun di jalur-jalur alternatif malah membeludak.
"Itu jalur alternatif itu akan kita sisir, kita kerja sama dengan Polres setempat. Nantinya penyekatan juga tidak hanya di jalur darat. Tapi juga penyekatan di moda-moda yang lain. Seperti kereta api, penyebrangan, angkutan udara, dan yang lainnya," ujar Nyono.
Nyono belum bisa memastikan berapa jumlah personel yang akan dikerahkan untuk mengantisipasi gelombang pemudik tersebut. Alasannya, karena pihaknya masih menginventarisasi kekuatan yang ada. Dia hanya memastikan, di titik-titik pemeriksaan itu akan dijaga tim lengkap, mulai polisi, TNI, Dishub, Satpol PP, Dinkes, dan sebagainya.
"Nanti juga dilakukan pengecekan suhu tubuh, social distancing, dan sebagainya. Kalau enggak melakukan itu sanksinya dikembalikan atau disuruh mutar balik. Ini sudah tahap sosialisasi, penerapan mulai 24 April 2020," kata Nyono.