REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Polisi menangkap seorang pencuri sebuah toko di kawasan Pasar Wetan, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Tersangka berinidial R diguga telah mencuri uang ratusan juta dari toko tersebut.
Kapolsek Cihideung, Kompol Setiayana mengatakan, tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan laporan, tersangka membawa kabur uang sebesar Rp 270 juta dari toko yang dicurinya.
"Jadi tersangka memanjat rumah di sebelah toko kemudian masuk ke toko itu. Uang di toko diambil, kerugian Rp 270 juta," kata dia, Rabu (22/4).
Setiana mengatakan, tersangka merupakan mantan karyawan di toko tersebut. Karena itu, tersangka mengetahui tempat penyimpanan uangnya.
Menurut dia, tersangka melakukan aksinya seorang diri. Namun, setelah dilakukan pengembangan, terdapat tiga orang lainnya yang juga menikmati hasil yang curian itu. Tiga orang itu pun ditetapkan sebagai tersangka. "Uang hasil pencurian dipakai foya-foya di beberapa tempat. Uang itu habis, kita amankan sisanya dan satu sepeda motor," kata dia.
Atas perbuatannya tersangka R akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara tiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.