Rabu 22 Apr 2020 21:16 WIB

PSBB Kabupaten Gowa Disetujui Menkes

Tingkat penyebaran corona di Gowa yang cepat jadi pertimbangan persetujuan PSBB.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengonfirmasi disetujuinya PSBB untuk Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (22/4).
Foto: ANTARA /Nova Wahyudi
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengonfirmasi disetujuinya PSBB untuk Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (22/4).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, untuk pemberlakuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah setempat. Melalui keterangan resmi yang diterima di Makassar, Rabu (22/4), keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kemenkes RI Nomor HH.01.07/Menkes/273/2020, tertanggal 22 April 2020 yang ditandatangani langsung Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Dalam surat keputusan tersebut menyebutkan persetujuan usulan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. "Menkes memang baru menyetujui pelaksanaan PSBB untuk Kabupaten Gowa hari ini," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto.

Baca Juga

Menurutnya, persetujuan ini berdasarkan beberapa pertimbangan yang dianggap mendesak, mulai dari kebutuhan medis maupun non medis. Melihat kondisi di Kabupaten Gowa dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang begitu cepat dianggap memang sudah harus menerapkan PSBB, layaknya Kota Makassar.

"Apalagi sudah menjadi pusat penyebaran di provinsi lain, sehingga Kabupaten Gowa dinilai memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB," katanya.

Achmad mengemukakan persetujuan ini berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah mulai pada aspek sosial ekonomi serta aspek lainnya dianggap perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kabupaten Gowa, guna menekan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. "Data yang dilaporkan memang menunjukkan peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang signifikan dan cepat serta diringi dengan transmisi lokal di wilayah Kabupaten Gowa," ujarnya.

Dengan disetujuinya usulan tersebut, dia meminta Pemkab Gowa segera menyusun regulasi untuk pelaksanan aturannya. Seperti Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur pelaksanaan pembatasan di wilayah Kabupaten Gowa.

Sementara itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan penerapan PSBB memang sudah harus dilakukan di wilayahnya. Tentunya dengan melihat perkembangan penyebaran Covid-19 setiap waktunya.

Hingga saat ini, data positif Covid-19 sudah mencapai 25 orang, kemudian Orang Dalam Pemantauan (ODP) 314 orang, dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 139 orang.

Bupati Adnan juga telah mempersiapkan segala sesuatu saat akan melakukan PSBB di wilayahnya jika usulannya mendapat persetujuan Kemenkes RI. Salah satunya dengan menyiapkan posko di seluruh perbatasan Kabupaten Gowa. Hal ini mengingat wilayah tersebut berbatasan langsung dengan delapan kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Selatan.

"Jika usulan kami disetujui Kemenkes secepatnya kita akan ambil langkah-langkah untuk menerapkan," katanya.

"Karena sebenarnya secara tidak langsung sejak Senin ini kita sudah mulai ikut melakukan sosialisasi bersama Makassar. Jadi nanti kita sisa masuk tahap uji coba dan penerapan," sambung Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Gowa ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement