REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tujuh perusahaan ditutup sementara oleh Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat karena dinilai tidak sesuai dengan aturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Sampai kemarin sudah 59 perusahaan yang kami monitoring, namun tujuh di antaranya kami lakukan penutupan sementara," kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya'la di Jakarta, Rabu (22/4).
Ya'la mengatakan, tujuh perusahaan tersebut tidak termasuk perusahaan yang dikecualikan menurut aturan PSBB. Sedangkan bagi perusahaan yang termasuk sektor pengecualian dalam PSBB, selama beroperasi wajib mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan.
Bagi perusahaan yang tidak termasuk dalam sektor dikecualikan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian, juga wajib melaksanakan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19, seperti menjaga jarak fisik, menerapkan work from home (WFH), pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan penyanitasi tangan dan lain sebagainya.
Ya'la mengatakan, monitoring dan pengawasan pada sejumlah perusahaan di Jakarta Barat sudah dilakukan sejak 14 April 2020. Tercatat hingga Selasa (21/4) dipantau sebanyak 59 perusahaan tersebar di sejumlah kecamatan di Jakarta Barat.
"Jika tidak mematuhi, maka akan kami lakukan penutupan sementara. Monitoring ini kami laksanakan hingga 23 April, jika PSBB diperpanjang, maka monitoring akan terus dilakukan," kata dia.