REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dinas Pariwisata Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mencatat sebanyak 821 karyawan hotel di Mataram dirumahkan. Ini merupakan dampak dari wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Mataram H Nizar Denny Cahyadi di Mataram, Rabu (22/4) mengatakan, 821 orang ini merupakan sekitar 75 persen dari karyawan hotel yang ada di Kota Mataram. Karena ada juga hotel yang tidak mengirim data karyawannya terutama hotel kelas melati. "Kami tidak tahu apa alasan pihak hotel non-bintang tidak memberikan laporan jumlah karyawannya yang dirumahkan," katanya.
Dengan demikian, katanya, data 821 orang karyawan asal Mataram yang dirumahkan sudah dianggap final sehingga data itu telah diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Dinas Sosial, Bappeda, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. "Tujuannya, agar karyawan hotel yang dirumahkan tersebut bisa mendapatkan perhatian pemerintah dalam bentuk bantuan jaring pengaman sosial (JPS) atau lainnya," katanya.
Sedangkan, data karyawan hotel yang dirumahkan tetapi bekerja di luar Kota Mataram seperti di hotel-hotel yang ada di Lombok Barat atau Lombok Tengah, tidak masuk dalam 821 orang itu karena kemungkinan, mereka didata langsung dari Dinas Tenaga Kerja.
Menurutnya, sebanyak 821 orang karyawan hotel yang dirumahkan itu tidak mendapatkan pesangon apapun dari pihak hotel, karena status mereka dirumahkan bukan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Konsekuensinya, terhadap ratusan karyawan hotel yang dirumahkan itu adalah pihak hotel akan kembali memanggil mereka ketika kondisi pandemi Covid-19, sudah mulai hilang dan hotel kembali beroperasi normal.
"Peran kita, mengawasi dan mengontrol apa yang sudah menjadi komitmen pihak hotel. Jadi ketika hotel-hotel sudah mulai beroperasi, 821 orang yang dirumahkan harus kita pastikan kembali bekerja di tempat mereka," katanya.
Jika tidak, sambung Denny, Dispar Kota Mataram akan memberikan peringatan kepada hotel, serta meminta kejelasan status mereka selanjutnya. "Kita juga akan meminta pesangon bagi karyawan yang tidak dipekerjakan kembali, atau solusi-solusi lain agar tidak merugikan karyawan," katanya.