REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofiffah Indar mengatakan, pihaknya telah menerima surat persetujuan dari Kementerian Kesehatan, terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya. Yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Surat persetujuan PSBB dari Kemenkes tersebut nantinya akan diikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim, terkait detail upaya pencegahan penularan Covid-19. Khofifah menyatakan, Rapergub yang disusun sebetulnya telah final. Tinggal disosialisasikan ke jajaran Forkopimda di tiga daerah yang nantinya menerapkan PSBB.
"Pada posisi Pemprov (Jatim), sebetulnya Pergub (terkait PSBB) ini sudah final. Makanya akan disosialisasikan," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (21/4).
Selanjutnya, Pemprov Jatim akan mengkoordinasikan Rapergub tersebut dengan tim dari tiga daerah yang nantinya menerapkan PSBB. Tujuannya supaya Rapergub yang dirancang, berseiring dengan Raperwali dan Raperbup yang disusun tiap daerah.
"Malam hari ini Pak Sekda akan mengkoordinasikan dengan Forkopimda Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan kabupaten Gresik. Besok akan kita dengarkan presentasi dari Raperwali dan Rapperbup," ujar Khofifah.
Khofifah menekanken pentingnya kebersamaan antara Pergub dengan Perwali dan Perbup dalam penerapan PSBB. Supaya semua upaya yang dilakukan bisa menjadi signifikan dan terukur di dalam penghentian penyebaran Covid-19.
"Kalau besok itu sudah final sore hari, maka besok malam kita akan menyerahkan Pergub dan Keputusan Gubernur terkait PSBB untuk masing-masing wali kota dan bupati. Setelah itu kita akan lakukan sosialisasi. Kemumgkinan kita butuh paling tidak tiga hari untuk sosialisasi," ujar Khofifah.