REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang seluruh masyarakat melakukan mudik Lebaran Idul Fitri 2020. Setelah instruksi tersebut keluar, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menerbitkan regulasi larangan mudik dalam bentuk Peraturan Menteri (PM) Perhubungan.
“Sekarang (PM larangan mudik) masih dalam penyusunan,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Republika, Selasa (21/4).
Adita memastikan regulasi tersebut segera terbit sebelum larangan mudik resmi berlaku pada 24 April 2020. Regulasi tersebut dibutuhkan agar para stakeholder transportasi dapat menentukan teknis penerapan larangan mudik begitu juga dengan sanksi jika ada yang melanggar.
Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan larangan mudik efektif mulai 24 April 2020. Hanya saja penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020.
Luhut menjelaskan nantinya lalu lintas orang keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek tidak diperbolehkan. Sementara itu, arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek masih diperbolehkan.
Selain itu, Luhut memastikan transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti kereta rel listrik (KRL) tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya. Hal tersebut untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.
“Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang dalam istilah militer itu dikenal dengan strategi yang bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug karena semua harus dipersiapkan secara matang dan cermat,” ungkap Luhut.