Selasa 21 Apr 2020 16:22 WIB

Gugus Tugas Covid-19 Jakpus akan Pakai Sekolah untuk Isolasi

Gedung sekolah juga bisa menjadi tempat akomodasi bagi para tenaga medis.

Petugas memeriksa tempat tidur di area hotel SMK Negeri 27 Jakarta, Selasa (21/4). Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sejumlah gedung sekolah untuk menjadi tempat tinggal sementara tenaga medis dan ruang isolasi pasien COVID-19
Foto: Prayogi/Republika
Petugas memeriksa tempat tidur di area hotel SMK Negeri 27 Jakarta, Selasa (21/4). Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sejumlah gedung sekolah untuk menjadi tempat tinggal sementara tenaga medis dan ruang isolasi pasien COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jakarta Pusat Irwandi membenarkan akan ada gedung sekolah untuk mengisolasi pasien terinfeksi virus corona. Jika diperlukan, gedung sekolah juga akan menjadi tempat akomodasi bagi para tenaga medis. Hal itu sesuai surat dari Dinas Pendidikan DKI terkait penyediaan akomodasi dan fasilitas pendukung untuk penanganan pasien terinfeksi virus corona jenis baru (Covid-19).

"Betul ada surat keputusan (SK) dari Dinas Pendidikan DKI untuk menggunakan sekolah-sekolah sebagai lokasi isolasi juga tempat petugas medis istirahat," kata Irwandi saat dikonfirmasi, Selasa (21/4). Namun pihaknya belum tahu secara jelas bagaimana penggunaannya. "Kalau kita dari kota sih intinya tinggal menyediakan dan menyiapkan saja tempatnya," katanya.

Baca Juga

Menurut Irwandi, dalam surat itu tidak dijelaskan secara jelas oleh Dinas Pendidikan DKI mengenai penggunaan sekolah sebagai lokasi isolasi untuk pasien Covid-19 dengan kriteria atau kategori tertentu. Saat ini ada tiga kategori status pasien terkait kasus Covid-19, yaitu Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta pasien positif yang terkonfirmasi terinfeksi Covid-19.

"Ini yang harus ditanyakan ke Dinas Pendidikan DKI, itu penggunaan fasilitas sekolah untuk kategori yang mana?," katanya. Menurut dia, mungkin bisa untuk yang bergejala ringan atau masih ODP sama PDP. "Itu yang perlu ditanyakan. Kita sebenarnya tinggal nyiapin. Cuma isolasinya buat apa kan kita belum jelas," kata Irwandi.

Pernyataan serupa dilontarkan Kepala Suku Dinas Pendidikan wilayah II Jakarta Pusat Subaidah terkait penggunaan sekolah sebagai fasilitas untuk penanganan Covid-19. "Kami sebatas mendukung sarana dan fasilitas yang dapat digunakan di sekolah. Jika dipakai, kami mohon dibantu untuk keamanan dan kesehatan warga sekolah seperti petugas kebersihan dan keamanan yang bertugas di sekolah," kata Subaidah.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta berisi tentang penggunaan sekolah sebagai tempat akomodasi tenaga medis dan isolasi bagi pasien Covid-19 dikeluarkan pada Senin (20/4). Dalam salinan surat itu, terlihat surat ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dengan Nomor Surat 4434/-1.772.1.

Khusus Jakarta Pusat yang terbagi ke dalam dua wilayah dalam data Dinas Pendidikan DKI Jakarta, terdapat 37 sekolah yang didaftarkan untuk digunakan sebagai lokasi darurat penanganan Covid-19. Selain itu, satu sekolah di Kecamatan Sawah Besar, yaitu SMK Negeri 27 didaftarkan sebagai ruang akomodasi bagi tenaga medis dengan kapasitas 18 tempat tidur.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement