REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha, Fauziah Mursid
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi memperpanjang masa kedinasan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah hingga 13 Mei 2020. Kebijakan terse mendapat tanggapan beragam dari sejumlah ASN.
Ghazali Ramadhani tidak terlalu memusingkan adanya kebijakan tersebut. Dia mengaku keputusan pemerintah untuk memperpanjang atau tidak menambah masa kerja dari rumah tidak akan mengganggu kinerjanya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Sama saja buat saya (diperpanjang atau tidak) dan tetap akan bisa bekerja efektif," kata Ghazali yang bekerja untuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Selasa (21/4).
Dia mengungkapkan, BNPB menerapkan sistem kerja shifting dengan hitungan dua hari bekerja dari kantor dan dua hari bekerja dari rumah. Menurutnya, keputusan itu merupakan hal bijak mengingat BNPN merupakan lembaga yang ditunjuk sebagai satuan tugas penangan Covid-19 di Indonesia.
"Sebagai ASN di BNPB ya nggak ngaruh apa-apa juga, tetep kerja, tetap standby, tetap ke daerah zona merah bahkan ke RS untuk monitor, pendampingan dan pengawasan Covid-19," katanya.
Pendapat berbeda disampaikan pegawai ASN lainnya yang bekerja di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pria yang akrab disapa Paijo ini mengaku kesulitan jika harus terus bekerja dari rumah.
Dia mengaku lebih maksimal jika bekerja di kantor. Dia mengatakan, bekerja dari rumah sedikit menghambat kinerja dalam bidang pemeriksaan karena tidak bisa bertemu langsung dengan pihak ketiga dan pihak bertanggung jawab lainnya untuk prosedur klarifikasi.
Dia mengatakan, prosedur alternatif saat ini jadi banyak menggunakan zoom, surat elektronik dan Whatsapp. "Jadi kalau bekerja lebih nyaman di kantor karena kalau di rumah banyak digangguin anak, mau kerja jadi dobel usahanya," katanya, sambil tertawa.
Paijo namun memahami kebijakan perpanjangan masa kerja dari rumah yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, hal itu dilakukan guna membantu usaha memutus penyebaran virus Covid-19 sambil menjaga diri sendiri dan keluarga agar tetap tenang.
Perpanjangan masa kerja ASN dari rumah ditetapkan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran (SE) Nomor 50 Tahun 2020 tentang perubahan SE Nomor 19/2020 yang mengatur sistem kerja ASN selama pandemi Covid-19. Masa kerja dari rumah bagi ASN pertama berlaku hingga Selasa (21/4) sesuai perpanjangan sebelumnya melalui Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2020.
Surat edaran yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada Senin (20/4) menyatakan bahwa dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah sebagaimana telah diubah dengan SE 34/2020, diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Selain itu, dalam surat tersebut, Menpan-RB meminta keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik tetap terjaga meskipun ASN bekerja dari rumah. Karena itu, pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah harus memastikan kesesuaian sistem kerja di tiap instansi.
Tjahjo mengatakan, pemerintah selalu mengevaluasi pelayanan publik selama kebijakan WFH berlangsung. "Tiap dua minggu tim Kemenpan RB mengevaluasi efektivitas dan pelayanan publik terkait WFH, khususnya di daerah yang (menerapkan) PSBB (pembatasan sosial berskala besar)," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Senin (20/4).
Karena itu, Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah harus memastikan kesesuaian sistem kerja di tiap instansi. "Pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi kementerian, lembaga maupun Pemerintah daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di instansinya, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Dalam surat juga, Tjahjo meminta penyesuaian sistem kerja untuk daerah yang menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Karena itu, PPK di masing masing instansi diharapkan memperhatikan kebijakan PSBB di daerahnya masing-masing.
"Pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi kementerian, lembaga maupun Pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan penyesuaian sistem kerja ASN sesuai Surat Edaran Menpan RB Nomor 45 Tahun 2020 tentang penyesuaan sistem kerja ASN di wilayah dengan PSBB," tulisnya lagi.
Kemenpan-RB memiliki pedoman kerja bagi ASN yang bekerja dari rumah. Tjahjo mengatakan, pedoman ditujukan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan publik di instansi pemerintah dapat tetap berjalan efektif.
Tjahjo menjelaskan, penyesuaian sistem kerja mengacu surat edaran, yakni ASN di instansi pemerintah dapat bekerja dari rumah. Namun, pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap kementerian atau lembaga harus memastikan minimal terdapat dua level pejabat struktural tertinggi tetap berada di kantor.
Hal ini, menurut Tjahjo, untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Tjahjo melanjutkan, PPK setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah juga harus mengatur sistem kerja para pejabat maupun pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja dari rumah melalui pembagian kehadiran.
ASN yang bekerja di rumah harus berada di rumah atau tempat tinggal masing-masing. ASN tidak diperbolehkan keluar kecuali dalam keadaan mendesak, misal terkait ketersediaan pangan, kesehatan, serta keselamatan diri ataupun keluarga. Ia mengatakan, hal itu pun harus dilaporkan kepada atasan langsung.
Selama ASN bekerja di rumah, rapat atau pertemuan penting yang harus dihadiri dapat dilakukan melalui sarana teleconference ataupun video conference. Ia juga memastikan ASN yang bekerja di rumah tetap diberikan tunjangan kinerja oleh pemerintah.