Selasa 21 Apr 2020 14:17 WIB

Mudik Dilarang Kala 7 Persen Pemudik Sudah Pulang Duluan

Presiden Jokowi akhirnya melarang total semua masyarakat mudik pada tahun ini.

Calon penumpang antre pada pembatas stiker panduan tanda pengatur jarak sosial setiap individu (social distancing) yang dipasang dipintu keberangkatan Stasiun Gambir, Jakarta, Ahad (22/3). (ilustrasi)
Foto: ANTARA/nova wahyudi
Calon penumpang antre pada pembatas stiker panduan tanda pengatur jarak sosial setiap individu (social distancing) yang dipasang dipintu keberangkatan Stasiun Gambir, Jakarta, Ahad (22/3). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Rahayu Subekti

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengambil keputusan untuk melarang seluruh masyarakat mudik ke kampung halaman menjelang bulan ramadhan di tengah pandemi corona saat ini. Sebelumnya, larangan mudik ini hanya diberlakukan kepada ASN, TNI, Polri, dan juga para pegawai BUMN untuk mencegah penyebaran virus corona di berbagai daerah.

Baca Juga

“Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu yang lalu, pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas lanjutan pembahasan antisipasi mudik di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/4).

Keputusan diambil setelah berdasarkan hasil kajian di lapangan dan juga survei dari Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat masih bersikeras untuk tetap melakukan mudik meskipun sebelumnya sudah ada imbauan dari pemerintah agar tak kembali ke kampung halaman. Namun, 7 persen lainnya tercatat telah mudik ke daerahnya masing-masing, dan 68 persen lainnya dilaporkan tak melakukan mudik.

“Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi,” ucap dia.

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan menyebut, larangan mudik ini berlaku efektif mulai Jumat (24/4). Pemerintah pun juga menyiapkan sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat jika tak mematuhi kebijakan yang ditetapkan.

“Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020,” kata Luhut saat konferensi pers usai mengikuti rapat terbatas, Selasa (21/4).

Kendati demikian, menurut Luhut, , sanksi tersebut baru efektif berlaku pada 7 Mei mendatang.

“Ada sanksi-sanksinya, namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif dikerjakan mulai 7 Mei,” kata Luhut.

“Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadhan 1441 Hijriyah maupun Hari Raya Idul Fitri untuk wilayah Jabotabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona,” kata Luhut, menegaskan.

Setelah kepastian pelaranangan mudik oleh Presiden Jokowi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun memastikan akan menerapkan pembatasan lalu lintas. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan sudah menyiapkan skema untuk kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, dan  sepeda motor agar tidak boleh keluar masuk zona merah.

Budi memastikan akan ada pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, namun bukan penutupan jalan.

“Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi,” kata Budi dalam pernyataan tertulis yang diterima Republika, Selasa (21/4).

Untuk menegakkan peraturan tersebut, Budi mengatakan diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran. Sanksi tersebut menurutnya dapat mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sanksi yang paling ringan, lanjut Budi, kendaraan yang masih memaksa mudik akan dikembalikan agar tidak melanjutkan perjalanan.

Budi menambahkan, juga perlu penyekatan-penyekatan atau check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek. “Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” jelas Budi.

photo
Menahan Ledakan Covid-19 Lewat PSBB Jawa dan Larangan Mudik - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement