Selasa 21 Apr 2020 13:22 WIB

Muhadjir Gandeng KPK Soal Transparansi Penerima Bansos

Ada keluarga miskin dan rentan tak tercakup dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Menko PMK Muhadjir Effendy memimpin rapat tingkat menteri terkait penghentian  sementara umroh oleh Arab Saudi di Kantor PMK, Jakarta, Kamis (27/2).
Foto: Republika/Prayogi
Menko PMK Muhadjir Effendy memimpin rapat tingkat menteri terkait penghentian sementara umroh oleh Arab Saudi di Kantor PMK, Jakarta, Kamis (27/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawal pelaksanaan program bantuan sosial (bansos) pemerintah untuk masyarakat terdampak Covid-19. Koordinasi dengan KPK agar bansos dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

"Masih ada keluarga miskin dan rentan yang terdampak Covid-19 tidak tercakup dalam DTKS. Karena itu, daerah harus inisiatif untuk mendata warga terdampak baru," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa (21/4).

Baca Juga

Muhadjir memastikan data-data penerima bansos transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bagi keluarga miskin dan rentan yang belum masuk dalam DTKS selanjutnya harus dimasukkan dalam DTKS.

Menurut Muhadjir, penanganan COVID-19 ini momentum yang tepat untuk lebih memutakhirkan DTKS, yaitu dengan melakukan pendataan ulang terutama bagi masyarakat yang layak mendapat bantuan namun belum masuk dalam DTKS. "Kami minta dukungan atau rekomendasi dari KPK untuk diperbolehkan menyalurkan bansos kepada warga di luar DTKS yang memenuhi syarat dan sesuai kriteria. Namun selanjutnya warga-warga tersebut menjadi prelist untuk diusulkan masuk dalam DTKS penetapan selanjutnya, sehingga kementerian-lembaga penyalur bansos memiliki pegangan dan kepastian," kata Menko PMK.

Pemerintah, kata Muhadjir, selanjutnya akan menyalurkan bansos dengan baik, transparan, dan memegang teguh akuntabilitas.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menekankan data terbaik yang dapat dijadikan acuan penyaluran bansos ialah DTKS. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial memuat data masyarakat yang telah dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Data paling valid untuk bagikan bansos adalah DTKS. Namun saat Pemda lakukan pembagian, tetap harus verifikasi agar menjadi bahan Pemda untuk perbaikan DTKS," kata dia.

Ia pun menegaskan KPK akan turut mengawal program bansos Covid-19 dengan mengoptimalkan sembilan Koordinator Wilayah (Korwil) KPK, Inspektorat Kementerian-Lembaga, dan Kabupaten-Kota.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement