Selasa 21 Apr 2020 07:20 WIB

Gorontalo Bebaskan Pajak Jasa Tiga Bulan Selama Masa Corona

Pembebasan pajak untuk sektor hotel, restoran dan rumah makan, serta retribusi pasar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo.
Foto: Antara
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo.

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, Provinsi Gorontalo membebaskan pembayaran retribusi pajak untuk sektor jasa selama tiga bulan terkait pandemi virus corona atau (Covid-19).

"Pembebasan pajak tiga bulan ke depan untuk sektor jasa antara lain hotel, restoran dan rumah makan, retribusi pasar, pengguna fasilitas pasar berupa peralatan dan kios yang dikelola pemerintah," ucap Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, Senin (21/4).

Nelson menjelaskan, pembebasan pajak daerah dan retribusi itu dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Gorontalo.

"Ini juga dalam rangka menindaklanjuti intruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor I tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran virus corona di Lingkungan Pemerintah Daerah dan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/2436/SJ tanggal 17 maret 2020 tentang pencegahan penyebaran corona di lingkungan pemerintah daerah," jelasnya.

Nelson mengungkapkan, penyebaran virus corona telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Menurut Nelson, terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi daerah, penurunan penerimaan daerah, dan peningkatan belanja daerah serta pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya pemerintah untuk pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

"Pembebasan pajak daerah dimaksud dilaksanakan selama periode tiga bulan dan selama periode tersebut agar tidak mengenakan pajak hotel atau pajak restoran atas layanan yang disediakan dalam setiap transaksi pembayaran," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement