Selasa 21 Apr 2020 01:12 WIB

Ada Jenazah Dimakamkan Cara Covid-19 Meski Tes Belum Keluar

Langkah ini setelah ada pejabat meninggal dan belakang diketahui positif Covid-19.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona (COVID-19) sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo
Foto: Abdan Syakura
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona (COVID-19) sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona (COVID-19) sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menjelaskan soal proses pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19. "Sejumlah peristiwa jenazah pasien Covid-19 yang wafat dimakamkan dengan cara Covid-19, karena belum dilakukan tes atau hasil tesnya belum keluar, maka seluruh pasien Covid itu tetap dimakamkan secara Covid," kata Doni Monardo di kantornya di Jakarta, Senin (20/4).

Doni menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat terbatas dengan tema "Laporan Tim Gugus Tugas Covid-19" yang dipimpin Presiden Joko Widodo melalui video conference di Istana Merdeka. "Artinya semua pasien dimakamkan secara Covid, sampai akhir hasilnya keluar baru bisa diputuskan jenazah itu statusnya Covid-19 atau non-Covid-19," ungkap Doni.

Baca Juga

Mekanisme tersebut diputuskan pascakejadian salah seorang pejabat negara yang meninggal dunia. Namun belakangan, baru diketahui positif Covid-19.

"Nah ini mengacu pada peristiwa beberapa minggu yang lalu, salah seorang pejabat kita ada yang wafat, kemudian dimakamkan dengan standar yang biasa, yang reguler. Setelah beberapa hari tenyata ditemukan positif Covid-19," tambah Doni tanpa menyebutkan nama pejabat tersebut.

Untuk menghindari agar hal serupa tidak terjadi lagi, setiap pasein yang meninggal diperlakukan sebagai pasien Covid-19. "Agar tidak salah dalam melakukan analisa dan mengambil keputusan, maka semua pasien yang meninggal dunia diperlakukan sebagai pasien Covid dan setelah ada hasilnya, Kementerian Kesehatan baru bisa memutuskan pasien itu positif atau negatif," tambah Doni.

Dinas Kesehatan setempat, menurut Doni, yang akan melaporkan status orang tersebut. "Selama belum ada kepastian dari hasil tes yang diambil oleh Dinas Kesehatan di daerah maka pasien itu harus tetap diberikan status pasien COVID, setelah ada kepastian bukan pasien atau negatif nanti pencatatannya akan diatur dinas kesehatan dan dilapor Pusdatin Kemenkes dan disampaikan jubir Achmad Yurianto," ungkap Doni.

Sebelumnya Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih menyebutkan jumlah kematian terkait virus corona di Indonesia mencapai 1.000 orang. Hal tersebut berbeda dengan angka tersebut berbeda dengan yang terakhir disampaikan oleh juru bicara pemerintah terkait Covid-19 Achmad Yurianto, yaitu 582 orang.

Daeng menjelaskan jumlah 1.000 tersebut merupakan gabungan antara data korban meninggal dari pasien yang sudah dinyatakan positif Covid-19 dan korban meninggal yang statusnya masih pasien dalam pengawasan (PDP). Angka itu berdasarkan laporan langsung rumah sakit kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Menurut Daeng, banyak kematian dengan status PDP. Pihak rumah sakit juga melaporkannya sebagai kematian perawatan Covid-19.

Sebab, status PDP saat berada di RS juga dirawat menggunakan prosedur Covid-19 dan saat meninggal dunia juga dimakamkan dengan protokol pemakaman Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement