Senin 20 Apr 2020 20:06 WIB

PDP Meninggal di Kota Malang Belum Sempat Dites

Total terdapat enam orang berstatus PDP di Kota Malang yang dinyatakan meninggal.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andri Saubani
Pengguna jalan melintas di depan patung polisi yang dipasangi masker di pintu keluar tol Malang-Pandaan, Singosari, Malang, Jawa Timur, Sabtu (11/4).(ilustrasi)
Foto: ARI BOWO SUCIPTO/ANTARA FOTO
Pengguna jalan melintas di depan patung polisi yang dipasangi masker di pintu keluar tol Malang-Pandaan, Singosari, Malang, Jawa Timur, Sabtu (11/4).(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 meninggal di Kota Malang bertambah satu orang per 20 April 2020. Total terdapat enam orang berstatus PDP yang telah dinyatakan meninggal.

Kepala Bagian (Kabag) Humas, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, M Nur Widianto menyatakan, PDP meninggal pada Senin (20/4) belum sempat melakukan tes Covid-19. Pasalnya, individu terkait baru dimasukkan ke Unit Gawat Darurat (UGD) dalam keadaan parah. Tak lama kemudian, PDP tersebut dilaporkan meninggal di rumah sakit.

Baca Juga

Widianto tak menampik, PDP meninggal tidak mempunyai riwayat perjalanan ke luar kota maupun luar negeri. Akan tetapi, individu tersebut memiliki beberapa kriteria gejala klinis yang berpotensi rentan corona. PDP mempunyai riwayat klinis penyakit paru-paru dan lambung.

"Dan sesuai otoritas dari tim medis RS tetap diarahkan untuk proses pemkaman menggunakan protokol Covid-19," ujar Widianto kepada wartawan, Senin (20/4).

Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Malang masih tetap berjumlah delapan orang per 20 April 2020. Tujuh di antaranya dinyatakan sembuh sedangkan lainnya masih dirawat. Sementara, jumlah PDP sebanyak 124 orang sedangkan orang dalam pemantauan (ODP) 601 jiwa.

Di sisi lain, Widianto meminta masyarakat untuk tetap menaati imbauan pemerintah dalam mengatasi Covid-19. Masyarakat harus tetap menerapkan pembatasan sosial dan fisik, selalu mencuci tangan dan memakai masker.

"Dan juga disiplin mengisolasi diri," ucap Widianto.

Sebelumnya, Kota Malang sempat mengajukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Namun, permohonan tersebut belum ditanggapi baik oleh Pemprov Jatim. Pemkot Malang diminta meninjau ulang mengingat dua daerah terdekatnya belum mengajukan PSBB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement