Rabu 08 Apr 2020 20:00 WIB

BPJS Kesehatan Pontianak: Biaya Covid Ditanggung Pemerintah

Klaim pengobatan akan menggunakan anggaran wabah yang dimiliki oleh pemerintah.

Suasanna kompleks Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa) Nipah Kuning di Pontianak, Kalimantan Barat, Ahad (12/4/2020). Pemerintah Kota Pontianak telah menyiapkan Rusunawa Nipah Kuning berkapasitas 58 kamar yang telah dilengkapi dengan perabotan rumah tersebut sebagai tempat isolasi pasien COVID-19 yang masuk kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan gejala ringan dan Orang Tanpa Gejala (OTG).
Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Suasanna kompleks Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa) Nipah Kuning di Pontianak, Kalimantan Barat, Ahad (12/4/2020). Pemerintah Kota Pontianak telah menyiapkan Rusunawa Nipah Kuning berkapasitas 58 kamar yang telah dilengkapi dengan perabotan rumah tersebut sebagai tempat isolasi pasien COVID-19 yang masuk kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan gejala ringan dan Orang Tanpa Gejala (OTG).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Adiwan Qodar AAK menuturkan saat ini sudah ada arahan dari Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI BPJS Kesehatan diminta untuk melakukan verifikasi terhadap klaim yang diajukan oleh fasilitas kesehatan untuk pelayanan Covid-19.

"Dengan demikian, biaya pengobatan masyarakat yang terpapar wabah akan ditanggung pemerintah, sementara kami dari BPJS Kesehatan hanya melakukan verifikasi," kata Adiwan di Pontianak, Rabu (8/4).

Dia menjelaskan masyarakat yang dirawat di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan dengan kasus Covid-19 baik yang masih diduga maupun telah positif akan ditanggung oleh pemerintah. Klaim pengobatan akan menggunakan anggaran wabah yang dimiliki oleh pemerintah.

"Verifikasi akan dilakukan oleh BPJS kesehatan tetapi pembayarannya akan dilakukan oleh Kemenkes RI secara langsung menggunakan anggaran wabah," tuturnya.

Adiwan menuturkan sesuai Perpres nomor 82 tahun 2018 pasal 52 disebutkan bahwa BPJS kesehatan tidak bisa menjamin atau menggunakan anggaran DJS untuk kasus yang salah satunya berupa wabah. Sehingga pihaknya hanya melakukan verifikasi tapi yang membayarkannya langsung Kemenkes RI.

"Siapa saja yang lakukan proses pembayaran tentunya seluruh masyarakat baik itu yang sudah menjadi peserta BPJS kesehatan, maupun yang belum menjadi peserta yang terinfeksi baik itu yang diduga maupun yang sudah positif dan melakukan perawatan di rumah sakit," katanya.

Dia menambahkan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pembayaran pasien Covid-19 akan ditanggung oleh APBN dan APBD lewat relokasi anggaran. Namun, terkait pembiayaan BPJS Kesehatan untuk pasien Covid-19, beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah Covid-19 akan ditanggung melalui dana wabah yang ada dari pos APBN dan APBD sesuai pengajuan pemda.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement