Senin 20 Apr 2020 14:41 WIB

Menpan Minta Pelayanan Publik tak Terganggu karena WFH

Setiap dua minggi, tim Kemenpan RB mengevaluasi pelayanan publik selama WFH.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo meminta penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu meski diterapkan kebijakan kerja dari rumah/work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini disampaikan menyusul dikeluarkan surat edaran Nomor 50 Tahun 2020 yang kembali memperpanjang WFH hingga 13 Mei mendatang.

Tjahjo mengatakan, pemerintah selalu mengevaluasi pelayanan publik selama kebijakan WFH berlangsung. "Tiap dua minggu tim Kemenpan RB mengevaluasi efektivitas dan pelayanan publik terkait WFH, khususnya di daerah yang (menerapkan) PSBB (pembatasan sosial berskala besar)," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Senin (20/4).

Baca Juga

Karena itu, Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah harus memastikan kesesuaian sistem kerja di tiap instansi. "Pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi kementerian, lembaga maupun Pemerintah daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di instansinya, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Dalam surat juga, Tjahjo meminta penyesuaian sistem kerja untuk daerah yang menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Karena itu, PPK di masing masing instansi diharapkan memperhatikan kebijakan PSBB di daerahnya masing-masing.

"Pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi kementerian, lembaga maupun Pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan penyesuaian sistem kerja ASN sesuai Surat Edaran Menpan RB Nomor 45 Tahun 2020 tentang penyesuaan sistem kerja ASN di wilayah dengan PSBB," tulisnya lagi.

Hari ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memperpanjang masa kedinasan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 13 Mei 2020 mendatang. Perpanjangan itu ditetapkan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran (SE) Nomor 50 Tahun 2020 tentang perubahan SE Nomor 19/2020 yang mengatur sistem kerja ASN selama pandemi Covid-19.

Masa WFH bagi ASN sebelumnya berlaku hingga Selasa, (21/4) esok. Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmadji dalam siaran pers yang diterima, Senin (20/4) mengungkap perpanjangan WFH mempertimbangkan Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Selain itu, dalam surat, ASN diminta menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19. ASN diharapkan mengajak keluarga dan masyarakat sekitar untuk turut mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement