Senin 20 Apr 2020 14:16 WIB

Menpan RB Tetapkan Jam Kerja ASN saat Ramadhan

Jam kerja ASN disesuaikan dengan pemberlakukan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ramadhan tahun ini, berkurang seperti hari biasa.

Pada hari biasa jam kerja ASN dalam satu hari kurang lebih 7,5 jam dengan total 37,5 jam per minggu, dengan ketentuan Senin-Kamis dari 07.30 WIB sampai 16.00 WIB dengan waktu istirahat satu jam. Sementara Jumat  dimulai 07.30 WIB sampai 16.30 WIB dengan waktu istirahat satu setengah jam.

"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahji Kumolo melalui Surat Edaran Nomor 51 Tahun 2020 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah, tertanggal Senin (20/4).

Namun pada Ramadhan kali ini, penetapan jam kerja ASN disesuaikan dengan pemberlakukan kedinasan/bekerja dari rumah atau (work from home) bagi ASN selama pandemi Covid-19. Karena itu, dalam surat, Tjahjo menyatakan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada Ramadhan 1441 Hijriah baik yang dilaksanakan di kantor maupun di rumah/work from home, perlu dilakukan penyesuaian.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerja untuk Senin sampai dengan Kamis adalah pukul 08.00-15.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam yakni  pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk Hari Jumat pukul 08.00-15.30. Sedangkan waktu Istirahat satu jam dari pukul 11.30-12.30.

Sementara, bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu mulai 08.00 sampai 14.00 dengan waktu istirahat satu jam.

"Sedangkan Hari Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 14.30, dengan waktu istirahat satu jam dari pukul 11.30-12.30," bunyi aturan dalam SE.

Menpan RB melalui surat itu, meminta setiap pimpinan instansi Pemerintah agar menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada Ramadhan 1441 Hijriah dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan RB.

Ia juga meminta pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN selama masa pandemi Covid-19 memperhatikan surat edaran yang dikeluarkan Menpan RB Nomor 38 Tahun 2020 tentang protokol pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/WFH bagi ASN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement