REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar meringkus narapidana yang menjalani asimilasi. Napi asimilasi tersebut harus berurusan dengan polisi atas dugaan terlibat dalam kasus penjambretan.
"Tersangka berinisial S di hadapan petugas mengaku tengah mengikuti program asimilasi guna pencegahan wabah Covid-19," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah di Pontianak, Senin.
S diamankan pada Ahad (19/4) setelah Polsek Pontianak Timur mendapat laporan dari korban penjambretan. Dari keterangan korban, saat sedang berkendara sepeda motor dan menyimpan ponsel di boks depan ada seorang yang menyerempet dan merampas ponselnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, timnya melakukan rangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku "Kami lantas mengamankan tersangka S di rumahnya, Jalan Tritura Pontianak Timur," kata Veris
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel merek Samsung Note 8. Saat ini, tersangka S tengah menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Suprobowati menegaskan bahwa ada sanksi berat terhadap narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) penerima asimilasi apabila melakukan pelanggaran hukum atau aturan. "Kepada yang bersangkutan sebelum keluar lapas harus membuat surat pernyataan yang isinya kalau melanggar akan kena sanksi yang lebih berat lagi," katanya.
Ia menyebutkan hingga saat ini dari 13 lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kalbar, ada sebanyak 833 WBP yang menjalani asimilasi dan penerima integrasi terkait dengan pandemi Covid-19. "WBP dibebaskan ini merupakan narapidana perkara pidana umum. Mereka yang dikeluarkan tidak berstatus bebas murni sehingga masih harus mengikuti bimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan," tegas Suprobowati.
Jik aWBP berperilaku baik, lanjut dia, mereka akan mendapat program integrasi atau pembebasan bersyarat. Akan tetapi jika mereka kembali melakukan kejahatan otomatis asimilasinya dicabut dan akan kembali ke lapas untuk jalani masa hukuman kesalahan yang lama dan ditambah dengan kesalahan yang baru.