REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jendral Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Taufan Ikhsan Tuarita menyoroti adanya aktivitas ‘mafia’ kesehatan di tengah pandemi virus corona jenis baru (COVID-19) yang melanda Indonesia saat ini. Hal ini menurutnya terlihat dari bagaimana penyediaan alat kesehatan yang diimpor dari luar negeri dalam rangka membantu tenaga medis terindikasi dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan.
"Kami dari PB HMI menduga adanya praktek mafia kesehatan utamanya penyediaan alat kesehatan yang diimpor oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," ujar Taufan dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id pada Senin (20/4).
Taufan menilai tindakan para mafia kesehatan tersebut akan memperlambat upaya pemerintah dalam mengurangi dampak dan jumlah pasien Covid-19 di indonesia. Lebih lanjut, ia juga menyoroti adanya dugaan perusahaan yang sengaja menimbun alat-alat kesehatan dan kemudian diperjualbelikan dengan harga yang tidak wajar.
"Harga APD (alat pelindung diri), seperti masker, //hand sanitizer dan obat-obatan utamanya vitamin sangat sulit didapatkan dan harganya melambung tinggi. Tentunya ini mengindikasikan adanya perusahaan nakal yang sengaja menimbun alat kesehatan dan obat-obatan tersebut demi mendapatkan keuntungan ditengah penderitaan masyarakat akibat Covid-19," jelas Taufan.
Menurut Taufan, data yang disampaikan oleh Kepolisian terkait adanya aktivitas penimbunan alat kesehatan menjadi bukti kuat adanya oknum yang mencari keuntungan di tengah pandemi Covid-19. Dalam data yang disampaikan Polri terdapat 822 kardus masker serta 138 kardus hand sanitizer yang tertimbun di banyak daerah di Indonesia.
“Ini menunjukkan praktik mafia kesehatan masih merajalela dan ini tentunya merugikan masyarakat dalam upaya memutus mata rantai Covid-19," kata Taufan menambahkan.
Taufan mengatakan bahwa PB HMI telah meminta pemerintah untuk menindak tegas mafia kesehatan yang meresahkan masyarakat. Bahkan jika diperlukan, perusahaan yang terbukti melakukan tindakan mafia kesehatan tersebut harus dicabut izin usahanya dan pelaku yang terkait dengan praktek kejahatan tersebut dipenjarakan.