Senin 20 Apr 2020 08:46 WIB

Polda Ciduk Debt Collector yang Rampas Kendaraan Nasabah

Polisi mewanti-wanti perusahaan pembiayaan agar tak menggunakan jasa debt collector.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi menciduk dua debt collector yang meresahkan nasabang leasing (ilustrasi).
Foto: dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat
Polisi menciduk dua debt collector yang meresahkan nasabang leasing (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus seorang penagih utang (debt collector)sebuah perusahaan pembiayaan lantaran sampai merampas kendaraan nasabahnya. "Jadi pelaku ini selain merampas secara paksa kendaraan juga menggelapkannya untuk dijual," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Sugeng Riyadi di Kota Banjarmasin, Ahad (20/4).

Tersangka berinisial KM (30 tahun), awalnya beraksi dengan menghentikan secara paksa korbannya Najimi saat menaiki sepeda motor di perjalanan dari arah Banjarbaru menuju ke Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala. Alasan pelaku jika korban telah menunggak pembayaran kredit motornya.

Selanjutnya korban dibawa ke kantor PT Adira Finance di Jalan Ahmad Yani Km 5,5 Banjarmasin, dan diberikan satu lembar Berita Acara Serah Terima Barang Jaminan. Belakangan, korban yang bermaksud melunasi sisa angsuran sepeda motor ternyata mendapati sepeda motor miliknya tidak pernah masuk ke daftar tarik dari PT Adira Finance.

Atas laporan korban ke Polsekta Banjarmasin Timur, Tim 2 Unit Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel bergerak melakukan penelusuran. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap beserta satu unit sepeda motor Yamaha N Max nopol DA 6079 MAX milik korban.

Atas kasus tersebut, Sugeng mewanti-wanti perusahaan pembiayaan agar tak menggunakan jasa debt collector jika bisanya hanya bikin resah masyarakat dengan aksinya melakukan perampasan kendaraan secara paksa. "Jika mengambil secara paksa di rumah itu merupakan tindak pidana pencurian. Sedangkan pengambilan di jalan, kategori perampasan. Pelakunya bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP," tegasnya.

Bagi masyarakat, diminta segera melapor ke polisi jika menjadi korban aksi debt collector karena menjurus pada tindakan kriminal. Menurut Sugeng, aspek hukum antara nasabah dan perusahaan pembiayaan adalah perdata. Jika debitur wanprestasi, sambung dia, bisa menggunakan jalur peradilan dengan mengajukan gugatan atau permohonan sita eksekusi.

"Jangan bertindak sewenang-wenang. Apalagi sampai ada oknum debt collector yang menggelapkan kendaraan nasabah seperti kasus yang kami ungkap ini," ucap Sugeng.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement