REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Tarakan, para penumpang dalam negeri yang tiba di Bandara Juata, Pelabuhan Malundung, Pelabuhan Penyeberangan Juata, Pelabuhan Rakyat diwajibkan menjalani pemeriksaan Kesehatan mulai Senin (20/4). Hal tersebut disampaikan dalam surat edaran Wali Kota Tarakan, Khairul nomor: 360/001/GUGUS COVID-19/2020 Tentang screening Kesehatan dan Karantina Kesehatan.
Dengan tahap kesatu, penumpang yang tiba di Tarakan melalui Bandara Juata, Pelabuhan Malundung, Pelabuhan Penyeberangan Juata, Pelabuhan Rakyat. Tahap kedua, penumpang dijemput oleh Pemkot Tarakan untuk diantar ke lokasi Penumpang tiba di Tarakan diperiksa Kesehatannya kesehatan. Penumpang menggunakan moda transportasi udara, penumpang dijemput oleh Pemkot Tarakan untuk diantar ke lokasi screening kesehatan.
Masyarakat yang melakukan penjemputan di Bandara Lama Juata dan tidak diperkenankan masuk ke area kedatangan. Sedangkan penumpang yang menggunakan moda transportasi laut dijemput oleh Pemkot Tarakan untuk diantar ke lokasi pemeriksaan kesehatan. Para penjemput di SMP Negeri 1 Tarakan, penjemput tidak diperkenankan menjemput di Pelabuhan. Penumpang akan diantar ke SMP Negeri 1 Tarakan setelah screening kesehatan selesai.
Tahap ketiga, seluruh penumpang dilakukan pendataan, pemeriksaan kesehatan, pemisahan berdasarkan kategori asal kedatangan dan tujuan akhir pemasangan gelang penanda. Tahap keempat adalah hasil pemeriksaan kesehatan bagi penumpang dari dalam negeri.
Bagi penumpang luar negeri atau notifikasi, jika hasil screening dinyatakan sehatatau sakit ringan atau sedang dikarantina selama 7 hari. Kemudian jika screening dinyatakan sakit, maka dirujuk ke RSU Kota Tarakan dan jika hasil screening dinyatakan sakit berat, maka dirujuk ke RSUD Tarakan.
Lokasi karantina ada yang disediakan Pemkot Tarakan dan lokasi isolasi mandiri alternatif berbayar dengan dengan tarif Rp 200 ribu perbulan. Bagi peserta isolasi mandiri yang menurut penilaian Satuan Gugus Tugas Kota/Kecamatan/Kelurahan/RT Siaga tidak disiplin dan tidak menjalankan prosedur isolasi mandiri secara baik dan tidak benar akan dilakukan karantina ulang selama 14 hari di tempat–tempat yang ditentukan Pemkot Tarakan.