Ahad 19 Apr 2020 02:24 WIB

Khofifah Panggil Risma Bahas PSBB untuk Surabaya

Khofifah menjadwalkan pertemuan dengan Risma di Gedung Grahadi hari ini.

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.
Foto: Dokumen.
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memanggil Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk membahas serta menentukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah setempat. Berdasarkan data, penyebaran Covid-19 di Jatim makin meluas.

"Kami jadwalkan pertemuan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Minggu, 19 April 2020, pukul 14.00 WIB," ujarnya kepada wartawan, di Surabaya, Sabtu (18/4) malam.

Baca Juga

Selain memanggil Tri Rismaharini, Gubernur Khofifah selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim juga memanggil dua kepala daerah lainnya, yakni Bupati Gresik Sambari Halim Rudianto dan Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin, beserta pejabat Forkopimda. Dipanggilnya kedua kepala daerah tersebut, kata dia, karena Sidoarjo dan Gresik terletak dekat dan berbatasan dengan Surabaya serta memiliki pola interaksi kewilayahan sangat erat.

Tak hanya itu, tiga daerah tersebut turut menunjukkan kenaikan kasus Covid-19 cukup signifikan. Perkembangan situasi penyebaran Covid-19 di Surabaya, pada 17 April 2020, kasus terkonfirmasi positif telah terjadi di seluruh kecamatan dari 31 kecamatan di Kota Pahlawan.

Per 18 April 2020, tercatat yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 270 orang, berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 703 orang, dan orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 1.806 orang. "Dalam catatan konfirmasi positif setiap harinya, yang berasal dari PDP rata-rata 50-60 persen," ucap Khofifah.

Selain itu, pada hari ini telah dilaksanakan rapat koordinasi yang dikuti oleh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) membahas situasi darurat penyebaran Covid-19 di Surabaya yang makin meningkat. Berdasarkan kajian epidemiologi oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, telah dilakukan penilaian yang merujuk kepada metode evaluasi epidemiologi yang diatur dalam peraturan menteri kesehatan (PMK) terkait PSBB.

Sesuai penilaian tersebut, total nilai untuk Surabaya mencapai 10 atau tertinggi dari skala evaluasi. Beberapa hal yang menjadi catatan, kata dia, di antaranya doubling time telah terjadi empat kali serta telah terjadi transmisi level 2 (propagated spread) dan transmisi lokal maupun lintas wilayah.

"Maka, rapat Persi menekankan pentingnya penerapan status PSBB untuk Kota Surabaya," ujar orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement