REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Sumedang. Pemberlakukan PSBB akan dimulai pada Rabu (22/4) pukul 00.00 Wib. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berharap
"Tujuannya secara masif dan lebih komperhensif kita melakukan PSBB ini agar penyebaran covid-19 di Bandung khususnya dan Bandung Raya serta Jabar bisa ditekan, supaya tidak besar eskalasinya," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial di Pendopo Balai Kota, Sabtu (18/4).
Oded mengatakan, persetujuan Menkes Terawan menyangkut PSBB sudah keluar pada Jumat (17/4) kemarin. Menurutnya, pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan peraturan Wali Kota Bandung tentang PSBB namun terlebih dahulu akan menanti peraturan Gubernur Jabar terkait PSBB.
"Draftnya (perwal) sudah ada, baru sampai ke saya hari ini, kami menunggu pergub dulu baru ditandatangani. Adapun subtansi merupakan turunan dari peraturan menteri dan pergub tidak jauh dari itu. Perwal lebih penguatan secara teknis dilapangan," katanya.
Oded mengatakan, kebijakan PSBB dilakukan sebab imbauan-imbauan yang disampaikan pemerintah beberapa lalu belum terlalu diperhatikan baik oleh masyarakat. Dengan adanya PSBB katanya akan lebih kuat saat sosialisasi pencegahan covid-19 karena memiliki dasar hukum dan bisa menindak.
Menurutnya, sebagian besar isi perwal sudah dijalankan beberapa pekan terakhir seperti belajar di rumah, bekerja di rumah dan beribadah diatur untuk mencegah corona. Selanjutnya, kegiatan berkerumun, acara resepsi pernikahan dilarang selama PSBB.
"Pada intinya mengimbau masyarakat agar diam di rumah," katanya.